-->

DPRD Deadline Bupati, Tidak Bahas KUA PPAS Hingga Pelantikan Ketua Definitif

DPRD Deadline Bupati, Tidak Bahas KUA PPAS Hingga Pelantikan Ketua Definitif 
SAPA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika secara tegas memberi deadline (batas waktu-Red) tiga hari atau sampai hari ini, Rabu (26/1) kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE untuk menandatangani Rekomendasi Pelantikan Ketua DPRD definitif. Jika bupati tetap tidak bersedia menandatangani rekomendasi pelantikan, maka DPRD sepakat tidak akan membahas KUA PPAS dan penetapan APBD 2016.

“Deadline sampai besok, tidak keluarkan rekomendasi maka dengan sendirinya ketua sementara langsung lanjutkan surat ini ke Gubernur Papua. Kita sepakat DPRD tidak akan membahas KUA PPAS sampai dengan pelantikan ketua definitif. Kami mau supaya lembaga ini menjadi lembaga resmi, lembaga yang memang benar bekerja untuk rakyat sesuai aturan,” tegas Ketua sementara DPRD Mimika Nurman Karupukaro dalam jumpa pers di ruangannya, Selasa (26/1).

Nurman menjelaskan, DPRD sudah mengirim rekomendasi ke Bupati pada 23 Januari 2016. Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD jika Bupati berada ditempat tugas selama tiga hari dan tidak mengubris atau merekomendasi itu, maka Ketua sementara dan pimpinan sementara dapat mengajukan langsung ke Gubernur dan ini dibuatkan dalam satu berita acara. Berdasarkan kunjungan kerja dan diskusi bersama pemerintah, pihaknya berikan waktu besok surat sudah disiapkan. Kalau besok tidak ada jawaban, Kamis nanti bersama ketua definitif menghadap ke Gubernur Papua.

“Kami mohon maaf kepada rakyat Mimika, bahwa kami menunggu pelantikan ketua DPRD definitif. Selain itu karena masih KUA PPAS masih diserahkan ulang untuk dibahas, maka untuk penyerahannya kami minta secara resmi dihadapan pimpinan definitif dan seluruh anggota dewan,” kata Nurman. 

Ketua DPRD definitif Elminus Mom mengatakan, dirinya memiliki komitmen sesuai dengan Tatib DPRD. “Bila lewat tiga hari jelas kami kembali ke Provinsi sesuai aturan dan mekanisme. Terhitung tiga hari, tidak ada musuh tetapi kami sesuai aturan yang berjalan,”kata Elminus. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel