-->

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Rp 2.487.000

SAPA (TIMIKA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang juga adalah Upah Mininum Sektoral Kabupaten Mimika (UMSK) Tahun 2016 mengalami lonjakan sebesar 10,85 persen dari tahun sebelumnya, 2015.

“Tahun ini UMK naik menjadi Rp 2.487.000 dari sebelumnya di tahun lalu sebesar Rp. 2.244.000 atau selisih dengan tahun lalu sebesar Rp. 243.474. Kenaikan tersebut juga berpengaruh pada upah minyak dan gas bumi, emas dan tembaga, serta jasa konstruksi. Upah minyak dan gas bumi dari Rp. 2.513.280 di tahun 2015 menjadi Rp. 2.785. 971 di tahun 2016. Emas dan tembaga dari Rp. 2.614. 260 menjadi Rp. 2.942. 928. Sementara jasa konstruksi menjadi Rp. 2.706. 824 dari sebelumnya Rp. 2.441. 880,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perumahan Rakyat (Disnakerpeur) Mimika, Dionisius Mameyau kepada Salam Papua di Sentra Pemerintahan, Selasa (26/1).

Menurutnya, penetapan tersebut menggunakan formula perhitungan Upah Minimum berdasarkan PP No 78 Pasal 44 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Penetapan juga mengacu pada penghitungan Inflasi nasional sebesar 6,25 persen dan PDB Kabupaten Mimika sebesar 4,6 persen.  UMK tersebut ditetapkan oleh Tim Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan dan Perumahan Rakyat (Disnakerpeur) Kabupaten Mimika.

"Biasanya naik rata-rata itu lima persen tapi kita di Timika harga barang naik cukup tajam sehingga harus ada peningkatan hidup layak, sehingga capai di atas 10 persen. Selisih dengan UMP 6 persen," jelas Mameyau.

Walau telah ditentukan, namun hingga saat ini belum dilakukan penetapan karena  belum ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Mekanismenya bupati harus tanda tangan. Kemudian rekomendasi tersebut diantar ke Gubernur Papua. Berdasarkan rekomendasi tersebut dikeluarkan SK

Gubernur. Sampai hari ini belum ditetapkan oleh Gubernur karena kita masih menunggu bupati.  Walau demikian, nilainya tidak akan berubah,"ujar Mameyau. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel