48 SKPD Ikut Bimtek Pengisian IKK
pada tanggal
Thursday, January 21, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) bagi 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya.
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua Otniel Sasior, di Jayapura, Selasa (19/1), mengatakan pengisian IKK ini merupakan bahan utama evaluasi untuk menilai dan mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Berkaitan dengan IKK tersebut, Pemprov Papua akan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2015 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 31 Maret 2016," katanya.
Untuk itu hal ini tidak terlepas dari dukungan data yang disampaikan oleh SKPD dalam menyampaikan laporan tahunannya serta pengisian IKK kepada Tim Penyusun LPPD Provinsi Papua.
"Ruang lingkup penyusunan LPPD Provinsi Papua 2015 merupakan Laporan Hasil Kinerja (LHK) yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD di lingkungan pemprov," ujarnya.
Tujuan bimtek ini untuk meningkatkan kemampuan dan kesamaan pemahaman bagi tim penyusun LPPD dalam meningkatkan kualitas LPPD Provinsi Papua 2015.
Dari bimtek ini, semua SKPD di lingkungan Pemprov Papua diberikan deadline hingga 31 Maret 2016 untuk menggunakan metode pengisian IKK dan menyelesaikan LPPD," katanya lagi.
Nantinya jika SKPD tersebut tidak dapat menyelesaikan LPPD tepat pada waktunya, maka akan diberikan sanksi dan teguran dari instansi yang menangani LPPD dan anggota dari tim penyusun LPPD. (maria fabiola)
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua Otniel Sasior, di Jayapura, Selasa (19/1), mengatakan pengisian IKK ini merupakan bahan utama evaluasi untuk menilai dan mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Berkaitan dengan IKK tersebut, Pemprov Papua akan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2015 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 31 Maret 2016," katanya.
Untuk itu hal ini tidak terlepas dari dukungan data yang disampaikan oleh SKPD dalam menyampaikan laporan tahunannya serta pengisian IKK kepada Tim Penyusun LPPD Provinsi Papua.
"Ruang lingkup penyusunan LPPD Provinsi Papua 2015 merupakan Laporan Hasil Kinerja (LHK) yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD di lingkungan pemprov," ujarnya.
Tujuan bimtek ini untuk meningkatkan kemampuan dan kesamaan pemahaman bagi tim penyusun LPPD dalam meningkatkan kualitas LPPD Provinsi Papua 2015.
Dari bimtek ini, semua SKPD di lingkungan Pemprov Papua diberikan deadline hingga 31 Maret 2016 untuk menggunakan metode pengisian IKK dan menyelesaikan LPPD," katanya lagi.
Nantinya jika SKPD tersebut tidak dapat menyelesaikan LPPD tepat pada waktunya, maka akan diberikan sanksi dan teguran dari instansi yang menangani LPPD dan anggota dari tim penyusun LPPD. (maria fabiola)