-->

Pemkab Mimika Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014

Suasana Sosialisasi Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014
SAPA (TIMIKA) – Menindaklanjuti surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2030/SJ Tanggal 1 Juni  dan  surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 061/7474/SET tanggal 17 Juni 2016 terkait penataan kelembagaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, pada Selasa (12/7) menggelar sosialiasi Undang undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, dipimpin Asisten II Setda Mimika Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Drs Marthen Paiding,MMT. Dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Mimika.

Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) Setda Mimika, Abraham Kateyau yang ditemui Salam Papua di Puspem mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka persiapan restrukturisasi terkait berlakunya UU nomor 23 tahun 2014, yang rencana mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Dari rencana tersebut, maka pihaknya menggelar sosialisasi UU nomor 23 tahun 2014 kepada seluruh SKPD. Ini karena akan ada empat SKPD yang akan digabung ke pusat, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pertambangan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pendidikan Menengah (Dispenmen).

“ Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut dari edaran Mendagri dan Gubernur Provinsi Papua, terkait dengan UU nomor 23 tahun 2014,”katanya.

Kata dia, dalam sosialiasi tersebut pihaknya memberikan formulir kepada masing-masing SKPD untuk dilakukan pengisian. Dimana nantinya data tersebut akan dijadikan ketentuan penetapan tipelogi masing-masing SKPD atau dinas. Dalam arti, dinas ini masuk tipe yang mana, apakah A, B, atau C. Dan pada Senin (18/7) nanti, ada pertemuan di Jayapura, untuk membahas tepelogi dinas dan resturkturisasi yang akan dihadiri oleh pimpinan daerah.

“ Data yang diisi di dalam form harus akurat, karena akan mempengaruhi dalam penentuan tipe dinas tersebut,”ujarnya.

Ia menambahkan, dari sosialisasi tersebut, Pemkab Mimika juga berencana akan melakukan restrukturisasi. Dimana draf untuk restrukturisasi sudah dipersiapkan dan diserahkan ke Bagian Hukum. Ini bertujuan, untuk ditelaah Bagian Hukum terhadap bagian-bagian dari draf tersebut.

“ Draf sudah diserahkan ke Bagian Hukum untuk dilakukan pengkajian. Selanjutnya, kami tinggal menunggu kesiapan dari DPRD untuk sidang pembahasan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) Restrukturisasi,”ungkapnya.(Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel