Jadi Korban Penganiayaan, Kapolres Mimika Berikan Kesaksian di Persidangan
pada tanggal
Wednesday, July 13, 2016
![]() |
Suasana persidangan di PN Timika, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa |
SAPA (TIMIKA) - Persidangan pemukulan atau penganiayaan dengan korban Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso,SIK yang dilakukan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Yus Wenda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, pada Rabu (13/7).
Persidangan penganiayaan di PN Timika dipimpin oleh Hakim Ketua Relly Domingus Behuku, SH.,MH yang didampingi Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Baptista,SH dan Steven Cristian Walokow, SH. Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) Habibie Anwar C. Dan terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum Ivonia S Tetjuari, SH dan Mersi F Worami.
Persidangan pemukulan di PN Timika dengan agenda mendengarkan saksi dan terdakwa. Adapun saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, Kabagops Polres Mimika Kompol I Nyoman Punia, Aipda Oltak Gultom, Bripka Lestaluhu.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso dalam kesaksiannya mengatakan, kejadian pemukulan terhadap dirinya, terjadi pada 5 April 2016 lalu, sekira pukul 13.00 WIT, yang bertempat di Lapangan Gereja Golgota, Kampung Bhintuka (SP13) Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika. Dimana saat itu ada rencana kegiatan aksi demo akan dilakukan oleh aktivis KNPB. Dari hal tersebut, dirinya selaku Kapolres Mimika langsung memerintahkan kepada Anggota Polres Mimika untuk mengamankan situasi.
“ Dari rencana tersebut, akhirnya aksi demo tidak jadi. Namun dialihkan kegiatan ibadah syukur,”katanya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan ibadah syukur, Polres Mimika tidak pernah melarang aktifis KNPB Mimika. Namun yang terjadi pada saat itu adalah aktifis KNPB menyalahgunakannya, dengan menyampaikan orasi politik yang dilakukan oleh Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay. Dari hal itu, dirinya yang saat itu memimpin pasukan melarang dan memaksa untuk turun dari panggung.
“ Saya langsung naik panggung untuk menghentikan orasi politik, namun dari arah belakang terdakwa langsung melakukan pemukulan satu kali, yang mengenai dagu sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan bengkak. Dan saat itu juga saya sempat terjatuh,”tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Ops Polres Mimika Kompol I Nyoman Punia, Aipda Oltak Gultom, dan Bripka Lestaluhu yang saat kejadian, saksi berada di samping korban dengan jarak 50 centimeter dan 3 meter.
“ Pada saat terjadi pemukulan terhadap korban, jarak saya kurang lebih 50 centimeter. Sehingga mengetahui dengan jelas, pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Yang mengakibatkan korban terjatuh. Sehingga kami langsung mengangkat korban menuju kepinggir jalan, dan mencarikan obat-obatan disekitaran SP 13,”tuturnya.
Sementara Yus Wenda dalam keterangannya mengatakan, dirinya mengakui dan membenarkan keterangan dari semua saksi, bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap Kapolres Mimika (korban,red). Dan dirinya juga menyesal atas perbuatannya, karena hal tersebut merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum.
“ Saya tidak akan mengulangi hal tersebut, dan sudah meminta maaf kepada Kapolres,”tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU untuk memberikan tuntutan terhadap terdakwa.
Dan JPU meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas-berkas tuntutan terdakwa. Dari permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim melakukan penundaan persidangan, dan akan melanjutkan kembali pada 20 Juli 2016, dengan agenda tuntutun JPU.(Cr3)