Pembayaran Zakat Mal Guna Bantu Pemerintah Papua Barat
pada tanggal
Wednesday, July 13, 2016

"Potensi zakat mal di Papua Barat cukup besar. Jika potensi ini dikelola secara baik, akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat," kata Gunawan di Manokwari, Rabu.
Dia menjelaskan, zakat mal terdiri dari beberapa item, antara lain, zakat profesi/penghasilan, zakat ijaroh, zakat harta produktif dan nonproduktif. Di Papua Barat, seluruhnya dapat dikelola dan memiliki potensi besar.
Dari beberapa zakat tersebut, beberapa zakat di antaranya wajib dibayar sekali dalam setahun dan sekali dalam sebulan atau setiap kali menerima penghasilan.
"Seperti zakat penghasilan, wajib dibayar setiap bulan dengan catatan penghasilanya sudah memenuhi batas nisob. Nisob untuk zakat profesi senilai 524 kilogram beras atau setara dengan uang sebesar Rp5.240.000. Anda yang sudah berpenghasilan di atas sekian wajib bayar zakat," katanya.
Dia mengimbau, umat Muslim di daerah tersebut menyetorkan zakat malnya melalui Baznas kabupaten/kota. Sehingga dana tersebut terhimpun secara terpusat dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.
Menurut dia, pembayaran bisa dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap Masjid atau datang langsung ke kantor Baznas.
Dia mengakui, saat ini Baznas maupun UPZ di beberapa daerah Papua Barat sedang dalam tahap perbaikan. Baznas Papua Barat, pun kini masih melakukan persiapan dan perbaikan sistem dan manajemen.
"Kami bertekad untuk mengembalikan kepercayaan umat kepada Baznas, dan tahun 2016 adalah tahun kebangkitan zakat. Kami akan berupaya maksimal meningkatkan penyetoran dan penyaluran zakat mal," katanya.
Dia mengatakan, ke depan UPZ akan dibentuk di kantor-kantor instansi seperti kantor gubernur, kantor bupati, kantor Polda, Polres, Kodam, Kodim dan instansi lainnya. Hal ini untuk mempermudah pegawai, anggota Polri, serta TNI yang beragama Islam dalam membayar zakat.
"Itu rencana kami ke depan, untuk saat ini belum bisa karena sumber daya kami masih terbatas. Ini penting untuk mengoptimalkan fungsi zakat bagi perekonomian umat," ujarnya. (ant)