-->

Banwaslu Nilai Prosedur PSU di Mamberamo Raya Tidak Sesuai Prosedur

SAPA (JAKARTA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menyatakan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Mamberamo Raya tidak sesuai dengan prosedur pemungutan suara (PSU).

"Bahwa prosedur pemungutan suara berjalan tidak sesuai dengan aturan karena proses pemungutan suara dilakukan tertutup dalam TPS yang tertutup," ujar anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

TPS yang dimaksud oleh Anugrah adalah TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rofaer.

Hal tersebut dikatakan oleh Anugrah ketika melaporkan hasil PSU di Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua kepada Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan TPS yang tidak sesuai dengan aturan pemungutan suara, Anugrah menjelaskan bahwa kondisi TPS tertutup dimana posisi duduk pengawas TPS dan saksi berada kurang lebih 10 meter dari TPS, sehingga akses pengawasan oleh pengawas TPS sama sekali tidak ada selama proses pemungutan suara.

Pengawas TPS bersama staf KPU dan PPD dikatakan Anugrah telah menegur KPPS terkait dengan model TPS itu, tapi protes tidak ditanggapi KPPS.

Protes dan keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh KPPS, malahan KPPS menegur pengawas TPS dan staf KPU untuk tidak intervensi.

"KPPS menyebutkan bahwa pembuatan TPS dikatakan sudah sesuai dengan budaya masyarakat setempat," kata Anugrah.

Selain itu TPS tertutup juga terdapat di TPS 01 Kampung Tayai, Distrik Roafer.

Di TPS ini, seluruh saksi dan pengawas TPS duduk di luar TPS sehingga proses pemungutan suara dalam TPS tidak diketahui oleh saksi dan pengawas TPS. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel