-->

Syarat CSB Dari Kampung Harap di Ringankan

Frits Padwa
SAPA (TIMIKA) – Kepala sekolah SD Negeri Nayaro mengharapkan agar syarat penerimaan siswa baru (PSB) pada tingkat SMP, dapat diringankan. 

Pasalnya, dari tahun ke tahun syarat atau kriteria yang telah ditentukan, jarang terpenuhi oleh siswa yang berasal dari kampung, dalam hal ini pesisir maupun pedalaman.

“Kenyataan dari tahun ke tahun kriteria yang ditentukan sekolah-sekolah di kota, bagaimana mereka buat penerimaan siswa baru. Karena banyak anak-anak dari kampung tidak memenuhi syarat untuk bisa masuk ke sekolah. Jadi banyak siswa mengambil keputusan untuk kembali ke kampung karena tidak memenuhi syarat yang sudah dibuat,” jelas Frits Padwa, S.Pd, Kamis (23/6), saat diwawancarai Salam Papua di SD Inpres Koperapoka I.

Oleh karena itu Frits mengharapkan ada kebijakan tersendiri atau ketegasan di pihak dinas, dalam hal ini Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika, agar bagaimana caranya siswa-siswa lulusan SD dari kampung-kampung bisa mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikannya di kota Timika dan keluar dari keterbatasan yang ada di kampung.

“Kalau sekolah-sekolah di kota pakai nilai sekian koma, maka siswa saya tidak bisa. Seperti itulah kita lihat banyak anak putra daerah yang putus sekolah dan mondar-mandir di Gorong-gorong, ternyata mereka tidak diterima di sekolah karena nilai mereka tidak memenuhi standar sesuai yang ditentukan sekolah di kota,” tuturnya.

Oleh sebab itu Dispendasbud diminta dapat memperhatikan hal-hal seperti ini, bahkan untuk saat ini saja siswa SD belum mendengar hasil kelulusan namun pada sejumlah sekolah tingkat SMP yang ada di kota Timika sudah mulai menutup pendafaran. Hal ini sudah tentu sangat tidak mengakomodir para siswa SD terutama mereka yang berasal dari kampung. 

“Kami tunggu hasil dulu baru merekomendasikan siswa untuk masuk ke sekolah tingkat berikutnya. Jadi kalau pendaftaran SMP sudah tutup apakah tidak ada kesempatan untuk anak dari Kampung,” tanya Frits.

“Saya mengakui fasilias pendukung di sana (kampung) terbatas, sehingga kemampuan siswa juga terbatas. Kalau ada ke kota, artinya kesempatan untuk mereka maju,” tambahnya.

Bahkan sudah ada penegasan dari orang tua murid untuk sekolah khususnya SD agar secepatnya dapat ada surat keterangan kelulusan siswa, namun hal itu belum dapat disampaikan oleh pihaknya, sebab belum ada hasil kelulusan.

“Saya kuatir keluarkan surat keterangan, kalau ternyata siswa tidak lulus siapa yang mau ambil resikonya? jadi harus ada hasil dulu,” tuturnya.
Sementara itu kepala Dispendasbud Kabupaten Mimika, Jenni O Usmani, dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, terkait PSB sebenarnya dapat menggunakan surat kelulusan, namun untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara kolektif.

“Terkait semua ini saya tidak bisa membuat satu kebijakan, karena tidak ada data. Tetapi kalau memang ada kemauan anak-anak dari kampung sekolah di kota dan SMP sudah tutup pendaftaran, maka itu akan ada kebijakan,” kata Jenni.

Misalnya di SD Negeri Nayaro yang notabene terdiri dari anak-anak masyarakat kuku Kamoro selaku pemilik hak ulayat, maka tidak mungkin sekolah menolak siswa dari masyarakat suku Kamoro memiliki tanah Mimika. Namun itu juga harus ada data sehingga dapat diakomodir.

“Sementara ini sekolah yang membuat standar nilai kelulusan bisa saja, tetapi harus ada kategori Papua maupun non Papua. Kami sudah sampaikan hal itu juga ke tiap SMP yang ada di kota,” jelas Jenni. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel