-->

Presiden Setuju Pemberian THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN

SAPA (JAKARTA) - Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berbincang dengan PNS, saat berkunjung ke Kab. Pandeglang, Banten, Selasa (14/6)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dikutip situs Kementerian PANRB, Selasa (14/6).

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran. “Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujarnya.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja
 
Dilarang Terima Hadiah
Selain itu, Yuddy Chrisnandi menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan.

"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy usai meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.

Jika pemberian hadianya masih dibatas wajar seperti dibawah Rp1 juta, kata Yuddy, tidak dilarang.

"Kurang dari Rp1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai kadeudueuh, tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," katanya.

Ia menyampaikan larangan menerima hadiah itu dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah.

"Ini dalam rangka zona integratis," katanya.

Terkait dana Tunjangan Hari Raya untuk PNS, kata Yuddy, ada dengan besarannya sesuai gaji pokok.

"Turunnya maksimal satu minggu sebelum Lebaran," katanya.(Ksb/Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel