POLEMIK DPRD
pada tanggal
Thursday, June 9, 2016
Putusan PTUN Tidak Pengaruhi Tugas Dewan
![]() |
Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom,.SE |
SAPA (TIMIKA) - Terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, tentang diterimanya gugatan sejumlah anggota DPRD Mimika SK 16a terhadap SK Gubernur Propinsi Papua beberapa hari lalu, tidak mempengaruhi tugas dan kinerja 35 anggota DPRD Mimika yang saat ini sedang melaksanakan agenda dan program yang sudah terjadwal selama hampir setahun.
“Tidak ada pengaruh atau berdampak dengan tugas dan kinerja seluruh anggota DPRD Mimika terhadap adanya putusan PTUN. Karena putusan itu merupakan gugatan kepada Gubernur sehingga tidak menyentuh dengan status anggota DPRD Mimika yang sudah jalan selama ini. Karena itu saya minta seluruh anggota dewan tetap menjalankan tugas seperti biasa,” tegas Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom,.SE kepada Salam Papua melalui telepon selulernya Rabu (8/6) .
Elminus menjelaskan, soal putusan PTUN sudah disampaikan kepada Mendagri Cahyo Kumolo. Dan kemudian Mendagri menyampaikan bahwa, secara hukum keanggotaan DPRD Mimika saat ini adalah sah dan tidak lagi perlu dipersoalkan.
Ia menerangkan, bahwa Mendagri menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD tetap melaksanakan tugas- tugasnya seperti biasa, dan status tentang keanggota DPRD sudah tidak perlu di persoalkan.
“Persoalan putusan PTUN juga sudah disampaikan langsung kepada Mendagri bersamaan dengan pertemuan soal pemekaran dua kabupaten baru di Mimika. Pada pertemuan itu Mendagri meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Mimika yang saat ini untuk tetap melaksanakan tugasnya dan tidak berpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab tentang status keanggotaan DPRD Mimika,"tuturnya.
Dirinya menuturkan, sengketa di PTUN itu adalah sengketa administrasi antara pihak penggugat dan Gubernur, sehingga sama sekali tidak berkaitan dengan keabsahan DPRD Mimika saat ini. Sebab keanggotaan DPRD Mimika itu melalui sebuah proses dan telah ditetapkan sesuai dengan kajian dari MK, Bawaslu, KPU, sehingga secara hukum sah tanpa bisa diintervensi oleh siapapun termasuk lembaga PTUN yang mempunyai kewenangan memutuskan sengketa administrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut Ia pun meminta, dan menghimbau kepada semua komponen terlebih kusus pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini Bupati untuk tidak mengeluarkan komentar-komentar yang dapat membuat opini masyarakat menjadi bingung dan dapat membuat daerah bisa tidak kondusif.
“Persoalan sengketa politik itu sudah berakhir dan kini saatnya kita bekerja demi masyarakat Mimika. DPRD dan pemerintah harus bersama bersinergi untuk memajukan daerah ini.Sebab sesuai undang undang, bahwa bupati tidak punya kewenangan untuk memberhentikan DPRD, bahkan yang bisa terjadi itu sebaliknya. Karena itu saya harap pemerintah tidak mengeluarkan komentar yang menyudutkan legislatif, sebab legislatif punya kewenangan untuk menilai kinerja Bupati," tegas Elminus. (Cr1)