Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Asing
pada tanggal
Monday, June 6, 2016
Kepala Disnakertrans dan PR Mimika, Septinus Soumalena,SE.M,Si kepada wartawan di Gedung DPRD, Jumat (3/6) menjelaskan, terkait dengan pekerja yang berasal dari luar Negeri, kalau mereka hanya pekerja saja sebaiknya tidak usah diterima. Tetapi kalau mereka datang dengan tenaga pelatih atau pengajar itu bagus. Sehingga mereka bisa mengajar dan membagi ilmu kepada karyawan Indonesia, khususnya karyawan lokal asli Papua.
“ Jadi kalau mereka datang dengan badan saja lebih baik tidak usah. Tapi kalau jadi guru, maka mereka bisa mengajarkan seperti bagaimana cara mengoperasikan alat dari luar Negeri, sehingga karyawan lokalpun bisa tau,”kata Soumalena.
Ia menambahkan, gaji dari tenaga asing ini lebih tinggi dari karyawan Indonesia. Dan sejauh ini Disnakertrans belum meminta laporan besarnya gaji yang diterima oleh pekerja orang asing, dari semua kontraktor grup PT FI. Karena itu perusahaan harus melaporkan supaya Disnakertrans bisa mengetahui tentang pekera orang asing. Dan tahun ini pihaknya bisa perpanjang kontrak mereka. Namun itu jika mereka memenuhi persyaratan yang ada.
“ Semua perusahaan harus laporkan tenaga kerja asing. Apakah mereka sebagai karyawan atau tenaga pengajar,” ujarnya.
Lanjut Soumalena, khusus orang Papua apakah mereka masih bekerja atau sudah di PHK juga dilaporkan. Karna setelah dilaporkan, maka Disnakertrans akan mengecek kembali dan jika benar maka bisa dipertahankan
“Perusahaan yang memakai tenaga orang asing wajib melapor ke Disnakertrans dengan melampirkan persyaratan yang diminta, jika semua lengkap maka kontrak bisa ditanda tangani, tetapi kalau tidak lengkap maka Disnakertrans tidak akan menanda tangani kontrak tersebut,” tambah Soumalena. (Maria Welerubun)