Aparatur Wajib Masukan Dokumen Perencanaan Kampung (DPK)
pada tanggal
Monday, June 6, 2016
“ Rencana pencairan DD, ADD, dan dana Ombas pada Oktober nanti, karenanya DPK untuk segera dimasukkan. Agar disesuaikan dengan dana yang hendak dicairkan,”kata Gomar kepada wartawan, Jumat (3/6) lalu.
Ia menambahkan, ketiga dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan kampong. Dan untuk untuk mengantisipasi tumpang tindihnya kegiatan dengan sumber dana yang lain. Maka itu, aparatur kampung wajib memasukan dokumen perencanaan, agar bisa dilihat dan disesuaikan dengan tiga sumber dana tersebut.
Lanjutnya, ketiga dana tersebut bersumber dari berbagai pos, seperti DD dan ADD sumber dananya dari APBN. Sementara untuk Ombas berasal dari APBD Kabupaten Mimika. Sehingga dalam APBK akan dilihat kembali program kegiatan pembangunan yang diusulkan oleh kampung.
“ Ferivikasi ini dilakukan agar kegiatan jangan tumpang tindih. Sehingga perlu adanya koordinasi dengan SKPD. Dan sejauh ini sudah ada beberapa kampung, seperti kampung yang ada di Distrik Hoeya sudah memasukan dokumen tersebut,” ujar Micahel R Gomar.
Dirinya berharap kepada kampug-kampung agar bisa memasukan DPK kepada pihak BPM untuk dilakukan ferivikasi, terhadap program yang telah diusulkan dari kampung berdasarkan UU untuk memprioritaskan pembanguanan kepada masyarakat di kampung-kampung.
“Diharapkan kepada kampung-kampung yang belum masuk agar diserahkan ke BPM. Sehingga tim BPM bisa lakukan ferivikasi terhadap usulan program yang sesuai dengan amanat UU desa tahun 2014 ,tentang prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” harapnya (Ricky Lodar).