-->

Perkara Cerai Cukup Tinggi Di Merauke

SAPA (MERAUKE) – Pengadilan Agama Merauke sejak Januari hingga Mei 2016 telah memutuskan 141 kasus perceraian di wilayah Merauke. Dinilai, perkara cerai (rumah tangga) cukup tinggi di daerah tersebut.

Humas Pengadilan Agama Merauke, Suparlan menerangkan ada tiga faktor dominan yang mengakibatkan tingginya perceraian di daerah itu. Dalam setiap putusan hakim, sudah ditulis penyebab perceraian.

“Ada 3 faktor, yakni tidak adanya tanggung jawab suami kepada keluarga, tidak adanya keharmonisan dalam keluarga, dan ada gangguan dari pihak ketiga. Ada juga faktor lain, tapi yang paling dominan ketiga faktor tadi,” tuturnya, Rabu (1/6).

Menurut Suparlan, dalam menangani laporan permintaan cerai dari salah satu pasangan, entah isteri/suami di pengadilan agama Merauke, pihaknya tak serta merta memproses dalam persidangan.

Sambungnya, pengadilan agama mengedepankan proses persuasif dan mediasi pasangan yang hendak bercerai.

“Prosedur itu sesuai Peraturan Mahkamah Agama nomor 1 tahun 2008. Maka proses perkara perceraian harus diselesaikan dulu di luar persidangan (non litigasi), yakni dengan mediasi,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika upaya mediasi mencapai titik temu atau kesepakatan damai, maka perkara itu tak akan dilanjutkan ke persidangan. Sejauh ini ada beberapa perkara yang berhasil didamaikan.

“Kalau di Merauke belum ada mediator dari luar pengadilan agama. Maka untuk mediasi ditangani oleh hakim-hakim yang tidak bersidang,” tuturnya.

Ia menambahkan, di Januari ada 23 perkara yang diputuskan oleh hakim, Februari ada 24 perkara, Maret ada 36 perkara, April 19 perkara dan Mei 2016 sebanyak 39 perkara. Sementara di 2015 lalu, ada 224 perkara yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Merauke.

“Dengan perincian cerai gugat sebanyak 146 dan talak sebanyak 78 perkara,” pungkasnya. (emanuel)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel