Penyelidikan Kebakaran Kantor KPU Dipertanyakan
pada tanggal
Thursday, June 16, 2016

Carolus Tsunme kepada Salam Papua di kediamannya, Rabu (15/6) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui atau mendengarkan informasi, tentang kelanjutan penyidikan kebakaran Kantor KPU Mimika beberapa waktu lalu. Dan ini terkesan, seperti tidak ada tindaklanjut dari pihak Kepolisian. Sehingga menyebabkan keprihatinan terhadap hal ini.
“ Saya sangat sedih, karena seperti tidak tindaklanjut dari kebakaran Kantor KPU tersebut. Ada apa sebenarnya yang terjadi,”kata Carolus Tsunme.
Ia mengatakan, Kantor KPU itu memang benda mati. Tetapi sebagai mantan KPU Mimika, dirinya pernah merasakan manis dan pahitnya suasan dan kondisi kantor tersebut. Dan perlu diingat, bahwa kantor inilah yang mencetak pimpinan daerah baik di eksekutif ataupun legislatif melalui pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Namun dengan peristiwa kebakaran kantor tersebut, membuat adanya tanda tanya besar. Tanda tanya itu, sampai sejauh mana pengusutan kasus dan siapa pelakunya. Serta kenapa sampai berlarut-larut pengungkapan kasus ini.
“ Apakah pelakunya ada hubungan dengan pejabat atau gimana. Tapi sampai sekarang tidak ada titik terangnya. Ini yang menjadi pertanyaan saya dan kemungkinan semua pihak,”tuturnya.
Kata dia, masalah kebakaran KPU Mimika ini bukan hanya mencari siapa pelakunya dan motifnya apa? Namun, dari kebakaran ini akan membawa dampak dan permasalahan-permasalahan yang muncul. Apalagi saat ini adanya keputusan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) yang memenangkan SK 16 A.
Lanjutnya, dari putusan tersebut, maka Kantor KPU yang menjadi tempat penyimpanan dokumen para caleg-caleg yang maju dalam pemilu, memiliki peranan yang penting. Namun dengan kebakaran ini, secara otomatis dokumen-dokumen tersebut ikut hilang atau masih ada yang tersimpan.
“ Ini akan menjadi masalah, karena dokumen-dokumen yang dimiliki KPU ini terbakar. Kalau ada yang masih menyimpan, itu merupakan hal yang luar biasa,”ujarnya.
Lanjutnya, kalau putusan PTUN ini berlanjut dan adanya pergantian anggota dewan, maka mendapatkan datanya darimana? Sementara Kantor KPU yang menyimpan dokumen para caleg ini terbakar. Dan masalah ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Karena jangan sampai munculnya rekayasa dalam pengisian perolehan suara. Dimana akan menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan yang cukup besar pula.
“ Inti dari penyusunan pergantian anggota dewan kalau seandaianya terjadi, maka bersumber dari dokumen yang dimiliki KPU. Dan instansi yang berhak melakukan pergantian adalah KPU, bukan Bupati atau aparat keamanan,”katanya.
Kata dia, walaupun dokumen-dokumen yang ada itu sudah diajukan dalam persidangan. Tetapi siapa yang menjamin, bahwa dokumen itu murni tidak ada rekayasa. Karena informasi yang didapat, bahwa adanya rekayasa dokumen, seperti perolehan suara dari salah satu anggota dewan
“ Masalah-masalah ini akan muncul, kalau tidak segera disikapi,”ujarnya.
Tambahnya, perlu dipahami bahwa kebijakan politik lebih besar dibandingkan birokrat. Dimana kalau diprosentasekan, kebijakan politik 70 persen dan kebijakan pemerintahan 30 persen. Selain itu, perlu diketahui kapasitas dari pengambil kebijakan, apakah sebagai ketua partai, bupati atau yang lainnya. Hal ini perlu dipilah-pilah, agar semuanya menjadi jelas dan transparan.
“Pihaknya berharap, agar kasus kebakaran Kantor KPU Mimika ini untuk segera disampaikan ke publik. Agar semuanya mengetahui, siapa dibalik peristiwa ini dan apa maksud tujuannya,”ungkapnya. (tim)