-->

Pemilik Ulayat Bandara Sentani Terima Ganti Rugi

SAPA (JAYAPURA) - Sebanyak 18 pemilik hak ulayat dari empat suku besar di sekitar kawasan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (31/5) menerima ganti rugi tanah sebesar Rp156 miliar.

Keempat suku besar yang menerima ganti rugi yakni suku Yocku, Taimen, Kopeu dan Palo yang memiliki lahan seluas 12,5 hektar.

Kepala Bandara Sentani Agus Priyanto seusai pembayaran ganti rugi tanah mengharapkan tidak ada lagi warga yang menuntut ganti rugi tanah karena pemerintah sudah melunasinya.

Harga yang diberikan sesuai dengan harga dari BPN, yakni Rp1.250.000 per meterpersegi sehingga tidak ada alasan untuk mengugat, kata Agus.

Diaa mengakui dengan dibayarkannya ganti rugi maka penggunaan lahan, yakni run way yang sudah dibangun namun belum digunakan tidak menjadi kendala.

Dengan dibayarkannya ganti rugi tanah ulayat maka panjang bandara menjadi 3000 meter dan dapat didarati pesawat jenis airbus, kata Agus Priyanto.

Menurutnya, bandara Sentani akan terus berbenah dan melengkapi berbagai peralatan yang ada termasuk nantinya memindahkan tangki penimbunan avtur kelokasi lain disekitar bandara.

Saat ini lokasi untuk pembangunan tangki penimbunan avtur milik pertaminan sedang disiapkan sehingga dapat segera dibangun, kata Kepala Bandara Sentani Agus Priyanto.

Pembayaran ganti rugi tanah Bandara Sentani yang dilakukan di aula Brimob Kotaraja, disaksikan Asisten I Pemprov Papua Drs.Doren Wakerkwa, Waka Polda Papua Brigjen Pol Rudolf Rojak dan Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Herman Asaribab.(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel