Satpol PP Butuh Dukungan Polisi Jalankan Instruksi Bupati
pada tanggal
Wednesday, June 1, 2016

Kata dia, apabila dalam menjalankan istruksi tersebut dilibatkan pihak kepolisian maka, akan jauh lebih aman. Karena yang terjadi dilapangan kadang teguran oleh satpol PP tidak diterima, sehingga bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pengunjung Bar ataupun rumah beryanyi.
“Kami satpol PP jugakan manusia. Ada baiknya ada koordinasi dari pihak pimpinan diatas kepada pihak kepolisian, sehingga sweping selanjutnya bisa didampingi pihak kepolisian,” kata Marandof saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/5).
Dia menyarankan, surat edaran yang dibuat oleh Diskoperindag tersebut sebaiknya diberikan kepada bagian hukum, untuk dibuatkan surat edaran terkait instruksi bupati ini.
“Kami melihat menyangkut dengan pelarangan alkohol ini seharusnya bisa dituliskan, alkohol berapa persen yang dilarang, dan terkait dengan jam buka dan tutup rumah beryanyi ini tidak dicantumkan,” terangnya.
Menurutnya, dalam menjalankan istruksi ini, pihaknya terlebihdahulu memberikan sosialisasi kepada Pemilik Toko/Kios, Bar, Diskotik, Cafe, Rumah Bernyanyi, Club Malam.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui instruksi Bupati Eltinus Omaleng, SE, Nomor : 338/ 684 Tahun 2016 memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol.
Instruksi Bupati yang ditujukan kepada Para Distributor, Pemilik Toko/Kios, Bar, Diskotik, Cafe, Rumah Bernyanyi, Club Malam dan Wisma-wisma di Kilo Meter 10, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika.
Larangan tersebut yang ditandatangai Wakil Bupati Yohanes Bassang, SE.,M.Si mewakili Bupati Mimika mulai diberlakukan, Minggu (29/5) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk pengawasan instruksi ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polres Mimika.
Apabila dalam instruski Bupati ini dilanggar maka, Pemkab Mimika akan menutup tempat usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Indri Yani Pariury).