-->

Panja Redpath DPRP Tuntut Keadilan ke Kemnaker

SAPA (JAYAPURA) - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak 125 karyawan oleh PT. Redpath Indonesia, perusahaan subkontraktor PT. Freeport Indonesia, pertengahan tahun lalu menuntut keadilan untuk para karyawan hingga ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI di Jakarta.

Ketua Panja Redpat, Wilhelmus Pigai mengatakan, ia bersama Wakil Ketua Panja, Decky Nawipa dan beberapa anggota Panja Redpat ke Kemnaker RI, Jumat (17/6). Di instansi itu, Panja Redpath ditemui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

"Kami menyampaikan kalau PHK itu tak sesuai aturan. Tak manusiawi. Padahal selama ini para karyawan bekerja profesional. Kami sudah melakukan berbagai upaya mencari solusi, namun tak ada hasilnya. Pihak perusahaan tak punya itikad baik menyelesaikan masalah itu," kata Wilhelmus Pigai ketika menghubungi Sapa, Minggu (19/6).

Menurutnya, sebagian besar karyawan yang diPHK merupakan anak asli Papua. PT. Freeport juga harusnya ikut menyelesaikan masalah itu. Jika tak ada penyelesaian, dikhawatirkan ini akan jadi masalah baru di Papua. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga harus ikut membantu penyelesaian.

"Perlu ada penyelesaian secepatnya agar ada kepastian kepada para karyawan yang di PHK. Kami minta jika PT, Redpat tak punya itikad baik menyelesaikan masalah itu, pemerintah harus memberikan sanski dan ada langkah hukum. Ini agar ada efek jera," ucapnya.

Katanya, PHK itu bertolak belakang dengan upaya pemerintah pusat dan daerah mempersempit kesenjangan. PHK itu juga dianggap tak sesuai aturan dan ada pihak-pihak yang memprovikasi karyawan untuk melakukan demo menuntut bonus yang dijanjikan.

"Yang mempersilahkan karyawa demo dan mogok kerja ketika itu seorang pekerja asing berbanama Nicky Herault. Dia Project Manager PT Redpath Indonesia," katanya.

Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Panja Redpath DPR Papua, Decky Nawipa. Menurutnya, sebelum bertemu perwakilan (Kemnaker) RI, pihaknya terlebih dahulu telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk karyawan dan perusahaan terkait. Namun PHK ratusan karyawan itu dianggap tak sesuai aturan dan sepihak.

"PT. Redpat sudah tak punya niat baik. Pemerintah perlu memberi sanksi. Jangan sampai PHK ini nantinya menimbulkan masalah baru. Makanya kami berupaya agar ada penyelesaian masalah ini," kata Decky. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel