Mendagri Diminta Hentikan Kursi Otsus
pada tanggal
Friday, June 10, 2016
Yan Permenas Mandenas |
SAPA (JAYAPURA) - Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Papua meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat untuk menghentikan tahapan rekrutmen 14 kursi di DPR Papua melalui pengangkatan alias kursi Otsus.
Ketua Fraksi Hanura, Yan Permenas Mandenas mengatakan, sejak awal fraksinya sudah menolak Perdasus 14 kursi lantaran dinilai lemah dari sisi legitimasi hukum. Pihaknya lebih setuju jika kursi Otsus itu diperebutkan melalui Parpol lokal.
"Kalau legitimasi hukumnya tak kuat akan mempengaruhi kapasitas anggota DPR Papua dari 14 kursi nantinya. Kami meminta Mendagri mengekuarkan surat penghentian semua tahapan Pansel 14 Kursi. Karena akan ada pihak yang puas dan tak puas, ada yang reprsentasi ada yang tidak,” kata Yan P Mandenas, Kamis (9/6/2016) petang.
Pihaknya ingin agar dalam revisi Peraturan KPU RI dan Undang-Undang Pemilu, minimal Parpol lokal dimasukkan, untuk mendapat legitimasi pada Pemilu 2019 mendatang sehingga masyarakat asli Papua diberikan hak konsitusinya secara resmi.
“Untuk jangka panjang, anggota legislatif yang dipilih melalui Parpol lokal mendapat legitamsi kuat untuk memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua. Kalau dipaksakan melalui 14 kursi hanya bermanfaat kepentingan jangka pendek. Bisa menimbulkan konflik internal dalam perebutan kursi Otsus,’ ucapnya.
Katanya, sudah saatnya ada ketegasan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Apakah proses kursi Otsus dilanjutkan atau tidak. Apalagi hingga kini proses kursi Otsus masih menuai pro kontra.
“Ketika penetapan akhir nantinya, pasti akan ada yang puas dan ada yang tidak. Bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Selain itu sebentar lagi 2017. Periode anggota DPR Papua dari 14 kursi sampai kapan? Dalam UU anggota DPR periodenya lima tahun. Tak ada yang 2,5 tahun. Apapun alasannya kami tetap menyatakan itu ilegal, perlu dikaji kembali sesaui ketentuan UU 1945, Undang-Undang Parpol dan UU Pemilu,” katanya.(Arjun)