-->

Drainase di Jalan Hasanudin Dinilai Terlalu Lebar

SAPA (TIMIKA) – Komisi C DPRD Mimika menilai lebar drainase yang dikerjakan di Jalan Hasnudin terlalu lebar dan terkesan hanya menghabiskan anggaran. Penilaian tersebut, setelah Komisi C melakukan sidak ke pengerjaan drainase dan trotoar di Jalan Budi Utomo, pada Jumat (17/6).

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Mimika, dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Mimika M Nurman Karupukaro, yang didampingi H Asri Anjang, Yohanes Tsunme, dan Yohanis Kibak.

Ketua Komisi C DPRD Mimika Nurman Karupukaro kepada wartawan di lapangan mengatakan, Komisi C telah melihat pengerjaan drainase yang  ada di Jalan Hasanudin dan trotoar di Jalan Budi Utomo. Untuk proyek pengerjaan trotoar dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua. Dan pengerjaan trotoar ini dalam rangka mempercantik kota saat pelaksanaan PON XX di Kabupaten Mimika. Sementara pengerjaan drainase di jalan Hasanudin di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mimika.

“ Tujuan dari dua pengerjaan tersebut, Komisi C DPRD Mimika sangat setuju. Karena ini untuk pengembangan dan bermanfaat bagi masyarakat,”kata Nurman.

Ia menambahkan, untuk pengerjaan drainase ini, dirinya melihat Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini DPU tidak memiliki rancangan yang tepat untuk proyek ini. Mengingat drainase dikerjakan ini 2,4 meter. Dan ini, pihaknya menilai terlalu besar. Karena semestinya cukup dengan 1 meter sesuai alur.

“ Pengerjaan drainase ini, seakan-akan pemerintah hanya menghabiskan uang untuk selokan. Karena selokan yang dikerjakan sudah seperti sungai. Dan ini sebenarnya membahayakan anak-anak saat bermain,” ungkap Nurman.

Ia menambahkan, dari kondisi tersebut, pihaknya meminta kepada DPU untuk menghitung lagi untuk pengerjaan drainase di Jalan Hasanudin. Ini karena ada dua badan jalan. Sehingga kalau kedepan itu pelebaran jalan, maka tidak menggangu selokan yang ada. Dan dari hasil pantauan ini, pihaknya akan memanggil atau mengundang badan anggaran eksekutif dan dinas terkait, untuk mendapatkan penjelasan pengerjaan ini.

“ Kami akan panggil DPU untuk memberikan keterangan terkait pengerjaan drainase di jalan Hasanudin. Karenanya, kami harap saat dipanggil bisa hadir untuk jelaskan pengerjaan drainase tersebut.  Dan ini merupakan tugas dan fungsi pokok DPRD, yakni melakukan pengawasan,”tambah Nurman.

Nurman menambahkan, sedangkan untuk pengerjaan trotoar ini, pihaknya hanya bisa mengawasi jalannya pengerjaan. Karena ini merupakan pekerjaan yang dikerjakan oleh PU Provinsi. Dimana pengerjaan trotoar ini memiliki panjang 2,8 kilometer dan anggaran Rp5 miliar.

“ Saya hanya mengawasi pengerjaan trotoar,karena ini dariprovinsi. Namun pada intinya, kami mendukung pengerjaan trotoar, karena akan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain itu,  trotoar ini juga untuk keindahan kota. Lebih  lagi akan di tambahkan dengan lampu jalan dan hiasan marka jalan,”ungkapnya.

Sementara Kadis PU Kabupaten Mimika, Ir Robert Mayaut,M.Si yang dihubungi Salam Papua melalui telepon selulernya mengatakan, lebar drainase sampai 2,4 meter tersebut, agar tidak melaksanakan pekerjaan dua kali. Karena sebelumnya, dengan dimensi yang pas-pasan tersebut air meluap dan menyebabkan banjir.

“ Kalau dimensinya besar, maka jangka waktu 5-10 tahun kedepan masih tetap. Selain itu, kendaraan besar, trotoar tersebut tidak akan hancur,”katanya.

Sementara untuk masalah pengukuran sebelum pekerjaan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengukuran. Dimana lebar badan jalan 10 meter, sehingga dua meter digunakan untuk drainase. Sehingga sesuai dengan ukuran dan kontruksi jalan.

Lanjutnya, dan apabila Komisi C meminta untuk penjelasan terkait pekerjaan tersebut, maka pihaknya siap untuk mempresentasikannya. Dan pengerjaan ini juga atas intruksi Bupati, untuk penanganan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

“ Menyangkut pengerjaan ini, Bupati sudah  menyurat ke DPRD pada 11 April 2016 lalu. Surat tersebut memberitahukan, bahwa ada pengerjaan penanganan banjir, yang  nantinya dibayarkan lewat perubahan,”ungkapnya.(Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel