DPRD Sayangkan Pemberhentian 27 Pejabat oleh Bupati Gebze
pada tanggal
Wednesday, June 22, 2016
SAPA (MERAUKE) - Ketua DPRD Kabupaten Merauke Kanisia Mekiuw menilai pemberhentian 27 pejabat Eselon II dan III oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze pada Minggu (19/6) melalui media massa tanpa diawali Surat Keputusan (SK), merupakan tindakan yang tidak etis.
"Mereka ini punya wibawa sebagai pejabat, mereka diangkat dengan SK kemudian diturunkan dengan pengumuman radio, ini sangat tidak etis," kata Kanisia, di Merauke, Rabu.
Ia mengatakan pemberhentian yang dilakukan oleh kepala daerah di media massa tanpa ada SK terlebih dahulu, memang kejadian langka yang jarang terjadi.
"Yang terjadi di Merauke, ini pertama yang tidak melalui prosedur hukum. Kemudian pengumuman di media massa, saya sendiri tidak tahu apakah ada SK atau belum tapi ketika melihat pengumuman dan mendengar informasi katanya belum ada SK dan ini kesalahan prosedur yang dilakukan," katanya.
Seharusnya, kata dia, bupati baru bisa melakukan rotasi atau mutasi pejabat setelah menjabat selama enam bulan sejak dilantik namun yang terjadi tidak demikian.
"Kalau kita lihat, pelantikan bupati dan wakil baru dilakukan tanggal 17 Februari yang lalu sehingga sampai kini baru empat bulan," katanya.
Ia menambahkan sebagian dari 27 pejabat yang diberhentikan itu adalah orang asli Papua yang seharusnya didorong untuk terus berkembang dan berkarir.
"Menurut saya kita mematikan karir masyarakat asli Merauke, tidak ada pengkaderan untuk mereka," katanya. (ant)
"Mereka ini punya wibawa sebagai pejabat, mereka diangkat dengan SK kemudian diturunkan dengan pengumuman radio, ini sangat tidak etis," kata Kanisia, di Merauke, Rabu.
Ia mengatakan pemberhentian yang dilakukan oleh kepala daerah di media massa tanpa ada SK terlebih dahulu, memang kejadian langka yang jarang terjadi.
"Yang terjadi di Merauke, ini pertama yang tidak melalui prosedur hukum. Kemudian pengumuman di media massa, saya sendiri tidak tahu apakah ada SK atau belum tapi ketika melihat pengumuman dan mendengar informasi katanya belum ada SK dan ini kesalahan prosedur yang dilakukan," katanya.
Seharusnya, kata dia, bupati baru bisa melakukan rotasi atau mutasi pejabat setelah menjabat selama enam bulan sejak dilantik namun yang terjadi tidak demikian.
"Kalau kita lihat, pelantikan bupati dan wakil baru dilakukan tanggal 17 Februari yang lalu sehingga sampai kini baru empat bulan," katanya.
Ia menambahkan sebagian dari 27 pejabat yang diberhentikan itu adalah orang asli Papua yang seharusnya didorong untuk terus berkembang dan berkarir.
"Menurut saya kita mematikan karir masyarakat asli Merauke, tidak ada pengkaderan untuk mereka," katanya. (ant)