DPRD Kritisi Non Job Pejabat Melalui Media
pada tanggal
Thursday, June 23, 2016
Kanisia Mekiuw |
SAPA (MERAUKE) - DPRD Kabupaten Merauke mengkritisi kebijakan kepala daerah (bupati) setempat yang mengumumkan non job (pemberhentian) 27 pejabat eselon melalui media massa. Ketua DPRD Merauke, Kanisia Mekiuw menilai langkah itu tidak etis.
“Mereka punya wibawa sebagai pejabat. Mereka diangkat dengan surat keputusan tapi kemudian diturunkan melalui pengumuman di radio. Ini sangat tidak etis,” tegas Kanisia, Rabu (22/6).
Ia menilai tindakan pemerintah daerah memberhentikan 27 pejabat eselon II dan III melalui media massa, dan tanpa ada surat keputusan (SK) pemberhentian terlebih dahulu merupakan kejadian unik yang baru terjadi di republik ini.
“Apa yang terjadi di Merauke, ini baru pertama di negara ini. Melalui radio dan tanpa SK. Ini tak melalui prosedur hukum. Saya memang tidak tahu apakah ada SK atau tidak, tapi informasinya tidak ada SK,” tuturnya.
Seyogyanya, sambung Kanisia, kepala daerah baru dapat melakukan pergantian pejabat atau reshuffle 6 bulan setelah dilantik. Namun yang terjadi tidak demikian, dan dinilai tanpa melalui mekanisme aturan ASN.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati baru 17 Februari lalu, sekarang baru empat bulan. Harus dipertimbangkan juga melalui Pansel. Juga ada pejabat pribumi yang harus didorong untuk berkarir,” katanya.
Seraya menambahkan, keputusan non job itu membunuh karir masyarakat asli Merauke, bukan regenerasi putera daerah.
Seperti diberitakan Salam Papua pada hari Minggu (19/6) lalu, Bupati Merauke secara resmi mengumumkan melalui RRI terkait non job 27 pejabat eselon. Mereka diminta untuk tak bekerja dalam jabatannya terhitung 20 Juni 2016.
“Kalau kita lihat ini keputusan yang emosional, dan syarat kepentingan. Ya masyarakat akan menilai kinerja pemerintah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebut namanya. (Emanuel)