-->

BPM akan Menyeleksi Pendamping Lokal Desa

SAPA (TIMIKA) – Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika, akan melaksanakan seleksi penerimaan pendamping lokal untuk mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Seleksi pendamping lokal akan dilakukan selama dua hari, yakni pada 6-7 Juni 2016. Dan ini berdasarkan informasi lisan dari BPM Provinsi Papua. Demikian disampaikan Kepala BPM Michael R Gomar S,STP di ruang kerjanya, Jumat (3/6).

“ Saat ini sudah ada 172 pelamar yang sudah memasukan berkasnya ke BPM. Dan proses pelamaran ini sudah dimulai tahun kemarin, namun baru tahun ini bisa terealisasi,”kata Gomar kepada wartawan di ruan kerjanya.

Ia mengatakan, 172 orang pelamar yang ikut seleksi penerimaan pendamping lokal. Dimana pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan oleh Kepala BPM Provinsi Papua. Pasalnya Mimika termasuk kabupaten yang belum melaksanakan seleksi pendamping lokal.

“jadi penerimaan tahun kemarin Cuma seleksi baru dilakukan sekarang karena Timika termasuk Kabupaten yang belum melaksanakan perekturan,” jelasnya.

Gomar juga menjelaskan bahwa, batas terakhir akhir seleksi penerimaan pendamping yang dilakukan oleh BPM Kabupaten Mimika pada 7 Juni mendatang. Dan keesokan harinya langsung diumumkan. Sehingga hasil seleksi tersebut akan dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke BPM Provinsi, sebagai bukti telah dilakukan pelaksanaan seleksi pendamping lokal desa.

“ Jadi seleksinya pada 7 Juni nanti. Sementara hasilnya pada tanggal 8, dan langsung dibuatkan BAP untuk diteruskan ke BPM Provinsi,” ujarnya.

Kata dia, sementara mengenai kriteria seleksi tersebut ada dua criteria, diantaranya seleksi administrasi untuk melihat kembali persyaratan administrasi dari calon pendamping. Dan seleksi wawancara untuk melihat kembali wawasan kebangsaan. Yang didalamnya terdapat revolusi mental, wawasan tentang program pemberdayaan masyarakat dan organisasi serta pengoperasian computer.

“ Seleksi ada dua kegiatan, yakni administrasi dan wawasan. Serta ada tambahan, yaitu pengoperasian computer,” jelasnya.

Sementara itu disinggung mengenai jumlah peserta yang nantinya akan diterima. Gomar menjelaskan, berdasarkan kuota yang diberikan oleh Kementerian Desa (Kemendes), untuk Kabupaten Mimika sebanyak 41 orang. Dimana satu orang pendamping lokal ini, akan membawahi 4 kampung untuk membantu pengelolaan keuangan desa.

“ Mimika hanya mendapatkan kuota 41 orang. Dan satu orang pendamping akan menangani empat kampung,”ungkapnya. (Ricky Lodar)  


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel