-->

BPJS Papua Barat Permudah Layanan Mudik Lebaran

SAPA (MANOKWARI) - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mempermudah prosedur layanan bagi peserta yang melakukan mudik lebaran 2016.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Papua Barat Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu di Manokwari, Rabu, mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasinal (JKN) dijamin bisa memperoleh pelayanan secara ringkas dan mudah di tempat tujuan mudik masing-masing.

Ia mengimbau, seluruh peserta membawa kartu JKN masing-masing selama mudik, baik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu BPJS Kesehatan, Askes, Kartu Jakarta Sehat (KJS) maupun Jamkesmas.

"Peserta yang sedang mudik bisa berobat di tempat tujuan tanpa harus melapor ke kantor BPJS kesehatan setempat. Bisa langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ditunjuk BPJS," katanya.

Dia menyebutkan, kebijakan ini akan berlaku sejak tujuh hari sebelum lebaran hingga tujuh hari setelah lebaran.

Lenny mengutarakan, pelayanan kesehatan pada program ini tidak hanya dilakukan di tempat tujuan pemudik. Pelayanan pun bisa diperoleh saat peserta masih berada dalam perjalanan menuju kampung halaman.

"Tidak perlu melapor ke kantor cabang, langsung saja ke Rumah sakit yang ditunjuk atau ke Puskesmas selaku fasilitas kesehatan tingkat pertama," ujarnya.

Dia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta aktif. Lenny menyarankan kepada seluruh peserta memastikan bahwa yang bersangkutan telah membayar iuran.

"Bisa dicek di website kami www.bpjs-kesehatan.go.id. Di Website tersebut peserta pun bisa mengetahui daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang se-Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, selain menyediakan nomor kontak yang bis dihubungi, pada program mudik ini BPJS juga menyiapkan Posko Mudik di lima titik.

"Posko kami siapkan di Pelabuhan Merak Banten, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Bangurasih Surabaya, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Sukarno Hatta Makasar," ucapnya.

Selain menyediakan layanan kesehatan, kata dia, Posko pun menyiapkan obat-obatan, fasilitas relaksasi, serta sosialisasi program jaminan kesehatan. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel