-->

Ada Upaya Rongrong Pemerintahan Lukas Eneme - Klemen Tinal

SAPA (JAYAPURA) - Munculnya berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Papua belakangan ini disikapi Wakil Ketua Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Orwan Tolli Wone.

Ia mengatakan, munculnya ormas-ormas tersebut bernuansa politik. Diduga sengaja dibentuk untuk menandingi ormas lain, yang selama ini berseberangan dengan Pemerintah Indonesia. Ia juga menduga ada upaya 'merongrong' pemerintahan di Papua dibawa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakilnya, Klemen Tinal.

"Saya menduga ada pihak tertentu yang ingin mengacaukan Papua, cari muka, cari perhatian. Mungkin ingin mengganggu pemerintahan di Papua. Ditunggangi. Bernuansa politik. Tak murni. Ada motif tertentu. Kelompok ini juga mungkin dibentuk untuk menandingi kelompok perjuangan Papua semisal Komite Nasional Papua Barat (KNPB)," kata Tolli Wone akhir pekan lalu.

Menurutnya, jika saja ormas-ormas itu sudah ada sejak dulu, ia tak akan mempertanyakan. Namun, ormas-ormas itu baru muncul belakangan ini. Ditahun politik lokal Papua. Disaat menjelang Pilkada serentak beberapa kabupaten/kota, 2017 dan Pilgub Papua 2018 mendatang.

"Ini tahun politik lokal di Papua. Rakat jangan gampang terprovokasi. Tetap jaga keamanan dan persatuan. Ada pihak-pihak yang hanya akan menciptakan konflik horizontal du masyarakat Papua," ucapnya.

Katanya, jika alasannya untuk menjaga keutuhan NKRI dan keamanan di masyarakat, tak perlu membentuk ormas. Cukup secara indivudi. Tak perlu lewat ormas. Selain itu, keberadaan TNI/polri juga untuk memastikan kemanan, kenyamanan masyarakat dan keutuhan NKRI.

"Keberadaan TNI/Polri kan untuk menjaga keutuhan NKRI. Kalau beberapa ormas inikan baru muncul belakang ini. Berbeda dengan ormas-ormas yang sudah ada sejak dulu, meskipun itu berseberangan dengan negara, semisal KNPB. Ini sudah ada sejak dulu dan mengakar di masyarakat di semua kabupaten/kota di Papua," katanya.

Hanya saja lanjut dia, selama ini KNPB tak diberi ruang ketika akan melakukan aksinya lantaran dianggap ilegal dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Padahal UU mengatur setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya di muka umum selama itu sesuai prosedur.

"UU Omor 9 Tahun 1998 mengenai penyampaian pendepat dimuka umum dan Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2012 mengenai tata cara pelayanan, pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Aturannya sudah jelas. Tapi selama ini dilanggar. Sementara ormas lain diijinkan. Inikan namanya diskriminasi," imbuhnya.

Sementara Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, tak menutup kemungkinan ada kelompok atau pihak tertentu yang sengaja menciptakan situasi permusuhan antar masyarakat Papua.

"Ada pihak-pihak yang berupaya menciptakan perselisihan antar masyarakat. Mengadu domba masyarakat. Tak hanya antar Papua dan non Papua, namun antar sesama masyarakat asli Papua," kata Kadepa. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel