Soal Otsus Plus, Baleg DPR RI Berencana Bentuk Forum
pada tanggal
Saturday, May 28, 2016
![]() |
Suasana Penyerahan Draft 14 RUU Otsus Plus Kepada Baleg DPR RI |
SAPA (JAKARTA) – Mayoritas anggota Badan Legislasi DPR RI mengusulkan agar draft RUU Otsus Plus dapat segera dimasukkan dalam Prolegnas Perubahan tahun 2016 ini.
Usulan ini dikeluarkan saat digelar Rapat antara Pemerintah Provinsi Papua dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai usulan draft RUU Otsus Plus untuk masuk dalam Prolegnas, Jumat siang (27/5) di ruang Baleg – DPR RI – Senayan, Jakarta.
Seperti yang diusulkan anggota DPR RI dari Partai Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk .
Selain itu juga anggota Baleg lainnya mengusulkan untuk segera mendorong bahkan mendesak agar UU No. Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus segera direvisi. Tentunya dengan melibatkan pemerintah pusat, DPRI RI dan juga Pemerintah Papua dan Papua Barat, dimana akan dibentuk semacam forum yang disebut forum tiga pilar.
Sebab menurut Ketua Baleg Supratman usulan Prolegnas ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena harus disetujui juga oleh pemerintah pusat pimpinan Presiden Jokowi sebagai pintu terakhir digolkan UU Otsus Bagi Pemerintahan di Tanah Papua.
“Ini harus disetujui oleh kedua belah pihak dengan pemerintah pusat untuk membicarakan. Apakah ini akan dilakukan evaluasi dan pemantauan dengan UU yang ada. Tentunya dengan melibatkan pemerintah pusat dan juga dari Papua,”kata Supratman .
Sebab menurutnya Proglenas ini adalah langkah awal untuk bisa merevisi. Karena itu harus disetujui bersamaan antara DPR RI dan Pemerintah.
“Memang ini alangkah baiknya jika ini bisa masuk dalam usulan inisiatif dari pemerintah pusat, sehingga bisa betul – betul dilaksanakan,”akunya.
Sebab menurutnya , jika banyak kepentingan, maka akan saling bertabrakan kebijakan antara pemerintah pusat dan juga kebijakan daerah.
Untuk itu dirinya meminta agar perlu ada komunikasi yang lebih intens dan juga pendekatan antara Pemerintah pusat, DPR RI dan juga dari pusat.
Dalam waktu yang tidak lama lagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berjanji akan memanggil kementerian dan lembaga terkait, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, tentang amanat dari UU ini mana yang kurang dan mana yang perlu dirubah.
“Sebab kami tidak punya kewenangan untuk langsung memutuskan. Tetapi kita harus berdikusi dengan pusat,”terangnya.
Supratman menegaskan, para wakil rakyat di pusat ini tidak menutup mata dengan persoalan di Papua. Akan tetapi dalam pengambil keputusan DPR RI tidak bisa berjalan sendiri. Tetapi harus melalui komunikasi tiga arah.
Sedangkan Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dari Golkar mengatakan harus ada itikad baik dari semua pihak untuk sungguh – sungguh mendorong revisi UU Otsus ini, segera diproses dan dibahas.
Sebab sebelumnya pembahasan Prolegnas pemerintah sudah mengatakan hal ini diinisasi oleh pemerintah.
Baleg DPR RI minggu depan akan memanggil pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk bisa menyimpulkan akan yang akan dilakukan. Sebab merubah Prolegnas tidaklah sesederhana itu. Sebab harus melalui badan musyawarah, paripurna.
“Kita harap nanti bukan hanya dari Kumham saja. Tetapi juga akan lebih luas lagi, supaya ada titik temu dan tidak tertunda – tunda terus,”kata Firman.
Seperti diketahui sudah sejak dua tahun lalu, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sudah mengusulkan perubahan UU Otonomi Khusus menjadi UU Otsus Bagi Pemerintahan di Tanah Papua.(Maria Fabiola)