-->

Pansus DPRP Papua Mempertanyakan Kelebihan Bayar Pajak Freeport ke Pusat

Ruben Magay
SAPA (JAYAPURA) – Panitia khusus (Pansus) DPRP Papua, yang membahas masalah pajak PT Freeport Indonesia (PTFI), mempertanyakan kelebihan dana 10 persen dari pembayaran pajak Freeport kepada Pemerintah Pusat. Dimana kelebihan pembayaran pajak tersebut, memiliki nilai yang diperkirakan mencapai trilyunan rupiah tiap tahunnya.

Anggota Tim Pansus Freeport DPRP, Ruben Magay mengatakan, terkait Perimbangan Keuangan Pajak antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk PPH Badan, terdapat kelebihan bayar pajak Freeport kepada pemerintah pusat. Freeport membayar pajak sebesar  35 persen setiap tahunnya, padahal sesuai Undang undang no.28 tahun 2007 tentang wajib pajak. Mereka hanya diwajibkan membayar 25 persen dari pendapatan tiap tahunnya.

"Sekarang ini baru Freeport yang sampaikan kepada Pemerintah Papua bahwa ada 10 persen dana kelebihan pajak di Kementerian Keuangan. Ini nilainya bukan ratusan miliar tapi sudah trilyunan, sehingga posisi inilah yang pemerintah papua meminta harus terbuka. Sebab 10 persen ini dianggap tidak bertuan dan sudah ditransfer ke Keuangan Negara atau Perpajakan Pusat,"ungkap Ruben.

Menurutnya, 10 persen tersebut tidak ada jaminan undang undang dan jika dana itu ternyata sudah diatur dalam Kontrak Karya PT. Freeport dengan Pemerintah Indonesia, tentunya harus diperjelas kepada Pemerintah Papua. Jangan uang itu seolah olah titipan, masuk di legalisasi negara tapi nyatanya tidak bertuan. "Ini bahaya sekali, kalau tidak ada penjelasan dari pemerintah pusat kita akan minta KPK masuk dan periksa dana 10 persen tersebut!" tegas Ruben

"Freeport bayar ke negara itu legalisasi pake undang undang apa masuk di kas negara. Kalau memang dasar hukum sesuai kontrak karya ya mari kita bicara, untuk papua berapa, itu saja," katanya.(Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel