Ribuan PNS Provinsi Akan Dimutasi ke Kabupaten Pemekaran
pada tanggal
Thursday, May 26, 2016
![]() |
Ilustrasi |
SAPA (JAYAPURA) – Pemerintah Papua berencana akan melakukan mutasi sebagian besar pegawainya di SKPD di lingkungan Pemprov Papua ke kabupaten/kota, khususnya di kabupaten pemekaran.
Untuk itu Sekda Papua TEA Hery Dosinaen menugaskan Asisten bidang Umum, Elisa Aury dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nikolaus Wenda agar dapat mengkaji hal itu.
“Kalau saya lihat pegawai di provinsi sampai 7000 lebih yang berada di Pemerintahan Provinsi. Ini sangat banyak pegawai, tapi tidak melaksanakan tugas dengan baik. Jadi saya sudah memerintahkan Asisten III bersama SKPD terkait untuk mengkajinya,”terangnya kepada pers di kediamannya di Angkasapura. Kamis (27/5).
Dalam kajian itu akan dilihat, seperti apa kebutuhan pegawai dalam satu SKPD. Kemudian dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Itu yang harus kita lihat. Kalau memang itu kelebihan, itu kita akan atur nanti. Kabupaten – kabupaten yang siap. Maka kita akan distribusi nanti,”jelasnya.
Dalam mutasi pegawai ini akan diprioritaskan di daerah pemekaran khususnya wilayah Pegunungan.
Sebelumnya Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elisa Auri mengatakan dengan adanya kebijakan pemerintah, berdasarkan pelaksanaan manajemen manajemen ASN belum merujuk pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompentesi dan kualifikasi yang dimiliki oleh calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan, sejalan dengan baik tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga perlu dibutuhkan PNS yang handal yang terintegrasi yang meliputi professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk melaksanakan kebijakan manajemen ASN yang ditetapkan dalam undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, perlu meningkatkan kompetensi dan kinerja ASN yang professional maka terkait dengan hal itu, jabatan ASN juga ditetapkan dengan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan dan diatur dalam peraturan pemerintah,”katanya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pola Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan kabupaten/kota se Provinsi Papua di Hotel Numbay Jayapura, (maria fabiola)