-->

Proses Hukum AK Dilakukan Usai Konflik di Kwamki Narama

Warga dari kubu bawah saat menyudahi perang secara terbuka.
SAPA (TIMIKA) – Kasus laka lantas yang terjadi di jalan Agimuga, Mile 32, pada Rabu (11/5) dan menyebabkan dua orang pengendara motor terluka akibat ditabrak pengendara roda empat yang dikemudikan oleh AK, baru dapat secara serius diproses hukum usai konflik perang adat di Kwamki Narama.

“Untuk sementara ini kami masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada, itu kita upayakan. Namun sekarang kita belum menyelesaikan kasus itu, karena berkaitan dengan adanya konflik di Kwamki Lama ini sehingga kami masih konsentrasi disini,” jelas Wakapolres Mimika, Kompol Y Takamully, yang diwawancarai di Kwamki Narama, Kamis (12/5).

Dalam kasus laka lantas tersebut, diduga pengendara roda empat sebelumnya telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Namun terkait apakah minuman alkohol yang menyebabkan terjadinya laka tersebut, hal itu baru akan diketahui setelah mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang saat itu berada didalam mobil bersama AK, serta saksi lainnya yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

“Namanya orang dipengaruhi alkohol dan tidaknya, itukan nanti kita lihat dulu, apakah dia minum alkohol terus mengakibatkan laka itu? kan belum tentu. Justru itu kita lihat dulu, kita gambar sket dan dari sket itu kita cocokkan dari keterangan saksi dan kita lihat lalainya ada dimana,” terang Wakapolres.

Meski menunggu berakhir konflik perang di Kwamki Narama, tidak serta merta bagi penyidik untuk tidak melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terhadap AK sendiri, telah dilakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari yang bersangkutan.

“Tetapi dalam hal laka lantas itu juga, penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pengendara mobil AK sendiri kita sudah mintai keterangan. Jadi bagaimana kronologis kejadian itu, kita ambil dari saksi-saksi yang ada. Yang jelasnya sekarang kami kedepankan proses hukumnya, dan nanti proses hukumnya bagaimana, itu nanti kita lihat kedepan,” terangnya.

Sebelumnya pada Rabu sore sekitar pukul 15.35 WIT, telah terjadi laka lantas dan menyebabkan dua orang warga berinisial SD dan MD. Keduanya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat DS4977MY menuju arah mile 32. Keduanya kemudian tertabrak oleh kendaraan roda empat Ford DS8210MD yang dikemudikan AK, dengan berisi penumpang dua orang reka AK yang berinisial SD dan MD.

Kedua korban atas nama Marthen Kambu dan Kalius Tabuni, ditabrak kendaraan roda empat dan terseret hingga depan kantor Polsek Kuala Kencana, dan diperkirakansekitar 150 meter dari lokasi pertama kali ditabrak. Selanjutnya kedua korban langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek Kuala Kencana menuju RSMM Caritas guna mendapat perawatan medis akibat ditabrak. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel