Perhitungan Sistem Gadai 120 Hari
pada tanggal
Wednesday, May 4, 2016

“Karena sudah jelas di dalam surat gadai pada saat dikeluarkan oleh pihak pegadaian masa jaminan barang gadai seperti emas dan lain sebagainya terhitung mulai dari saat dikeluarkan suratnya sampai ke 120 hari sehingga pada saat itu pihak pegadaian memberikan tiga himbauan berupa pemberitahuan lewat Hanphone,pengumuman di kantor cabang dan lewat media elektronik setelah ada respon dari penjamin barang gadai baru akan dilakukan pelelangan bagi jaminan yang sudah jatuh tempo,” kata Kepala Cabang Pegadaian Timika,Semmy Paulus kepada Salam Papua diruang kerjanya Selasa (3/5).
Kata Semmy,untuk pinjaman di pegadaian menggunakan system bungan per lima belas hari jadi suku bungan dari hari pertama sampai hari ke lima belas jumlahnya sama,karena untuk pinjaman Rp 500ribu ke bawah hanya dengan bungan 0,05 perlima belas hari sedangkan untuk pinjaman Rp 500ribu sampai Rp 20juta dengan jaminan bunga 1,05 perlimba belas hari sedangkan untuk Rp 20 juta ke atas dengan bungan sebesar 1 persen perlima belas hari.
Kata Semmy,mengenai dengan jenis jaminan barang gadai yang selama ini diterima oleh PT Pegadaian Timika dalam hal memberikan pinjaman 70 persen jaminan emas koin dari PT Freport dengan rata-rata ibu rumah tangga yang menggadaikan. Jadi pada saat pelelangan ada dua pihak yang dirugikan yaitu nasabah kehilangan barang jamiman dan pegadain kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan karena autstending sebesar kami sebesar Rp 80miliar sedangkan keuntungan dari pelelangan hanya mencapai Rp 15juta dengan presentasi 0,06 persen.
“ Jadi diharapkan kepada nasabah pinjaman gadai agar selalu mengontrol surat jaminan untuk mengetahui tanggal jatuh tempo barang jaminan nasabah,karena selama ini kalau pada saat tanggal jatuh tempo terhitunh 120 hari tetap kami menghubungi nasabah agar dapat memperpanjang barang jaminan kalau tidak aka dikenakan lelang,tetapi selama ini banyak juga yang tidak merespon sehingga barangnya jaminan pegadaian tetap masuk dalam barang siap di lelang,” jelasnya.(Maurits Sakbal)