-->

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Ilegal Akan Ditertibkan

SAPA (TIMIKA) – Koordinator Koopertis Wilayah XIV Papua dan Papua Barat Festus Simbiak mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Polres Mimika untuk menindak tegas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memiliki ijin.

“ Surat yang dikirimkan berisi PTS-PTS yang tidak terdaftar di Koopertis untuk segera dibubarkan. Karena masyarakat nantinya akan dirugikan, sehingga perlunya keseriusan dari pihak Kepolisian yang didukung penuh oleh Pemkab Mimika,”kata Festus Simbiak yang ditemui wartawan di Gedung Tongkonan, Kamis (12/5).

Ia menambahkan, PTS di Mimika yang telah terdaftar di Koopertis Wilayah XIV Papua dan Papua barat berjumlah empat PTS, yakni Poltek Amamapare, STIE JB, STIKIP Hermon Timika, dan UTI. Sehingga PTS yang diluar dari ke empat PTS tersebut illegal dan perlu ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga sudah menyurat kepada universitas negeri yang tidak sah, untuk membubarkan diri. Karena apa yang mereka lakukan akan merugikan masyarakat.

Lanjut Festus, dari kondisi itu, pihaknya telah menyurati Polres dan Pemkab Mimika untuk mengamankan PTS ilegal di Mimika. Ini karena pihaknya tidak mau memberikan kesempatan kepada PTS yang tidak memiliki ijin. Karena PTS tersebut akan merugikan masyarakat, baik dari keuangan dan ilmu yang dikarenakan fasilitas penunjang tidak memadai.

“ Kami tidak mau perguruan tinggi itu ada, tapi kalau tidak legal berarti masyarakat yang akan dirugikan,” terangnya.

Festus menerangkan, ada PTS yang tidak terdaftar di Koopertis mencoba untuk datang langsung ke Kemenristek Dikti untuk mendapatkan ijin. Dan dari hal itu, Kemenristek Dikti sudah melakukan komunikasi dengan Koopertis Wilayah XIV. Dimana sudah dijelaskan, bahwa untuk masalah ijin sebuah PTS disuatu daerah harus dikoordinasikan dengan Koopertis yang membawahinya. Ini berkenaan dengan keabsahan yang bersumber dari 10 aspek pendukung. Dan apabila salah satu aspek tersebut, tidak ada maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan ijin.

“ Kemenristek Dikti menanyakan kepada saya tentang PTS yang bersangkutan. Dan saya jelaskan, bahwa surat dari Dirjen tentang keabsahan itu harus dilihat kembali. Karena dari 10 aspek yang menjadi pendukung sama sekali tidak ada, baik itu SDM, fasilitas, dan dana. Kalau begitu apa yang mau dibanggakan untuk membuka perguruan tinggi. Trus bagaimana kita mau memberikan ijin kalau seperti itu,” jelasnya.

Dari kondisi itulah, pihaknya telah mengambil langkah-langkah, sehingga diharapkan Pemkab dan Polres Mimika untuk bisa menyikapi hal tersebut. Pasalnya Koopertis mau mengambil tindakan resmi, namun perlu dukungan dari Pemkab masing-masing.

“ Kami sudah menyurat kepada pemda, untuk itu diminta disikapi. Karena surat tersebut resmi dari Koopertis dalam mengambil langkah-langkah,”ungkapnya. (Ricky Lodar).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel