Dana Ombas Capai Rp13 Miliar
pada tanggal
Friday, May 13, 2016
SAPA (TIMIKA)- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika, Mikel Gomar.,S.,STp mengatakan, Dana Omaleng Bassang (Ombas) yang baru dilaksanakan tahun ini sebesar Rp13,3 miliar.
“Dana Ombas adalah danah bantuan keuangan dari Pemda Mimika. Ini merupakan dana stimulan yang dianggarakan beberapa tahun yang lalu. Untuk tahun ini kami mencanangkan dana stimulan ini dan melaporkan ke Pak Bupati. Bupati setuju dimana dana tersebut dinamai menjadi Dana Ombas,” ujar Gomar
Dijelaskan Gomar, dana tersebut nantinya akan dikucurkan ke 133 kampung di 18 distrik se Kabupaten Mimika. Sehingga masing-masing kampung akan mendapat alokasi dana sebesar Rp100 juta.
Ia katakan ada beberapa tahapan dana Ombas yang harus dilalui hingga dana tersebut bisa dikucurkan, yaitu persiapan dokumen administrasi untuk persiapan pencairan dana sesuai dengan peraturan bupati tentang pengelolahan dan pengunaan dana ombas.
“Sebelum dana Ombas ini dikucurkan kami harus menyiapkan perturan bupati yang mengatur tentang pengunaanya sehinga bentuk pertangung jawaban dana ombas , dan desa juga dana alokasi desa itu semua mengaju ke peraturan bupati tentang pengelolahan dan pengunaan dana desa,” tandasnya. (Indri Yani Pariury).
“Dana Ombas adalah danah bantuan keuangan dari Pemda Mimika. Ini merupakan dana stimulan yang dianggarakan beberapa tahun yang lalu. Untuk tahun ini kami mencanangkan dana stimulan ini dan melaporkan ke Pak Bupati. Bupati setuju dimana dana tersebut dinamai menjadi Dana Ombas,” ujar Gomar
Dijelaskan Gomar, dana tersebut nantinya akan dikucurkan ke 133 kampung di 18 distrik se Kabupaten Mimika. Sehingga masing-masing kampung akan mendapat alokasi dana sebesar Rp100 juta.
Ia katakan ada beberapa tahapan dana Ombas yang harus dilalui hingga dana tersebut bisa dikucurkan, yaitu persiapan dokumen administrasi untuk persiapan pencairan dana sesuai dengan peraturan bupati tentang pengelolahan dan pengunaan dana ombas.
“Sebelum dana Ombas ini dikucurkan kami harus menyiapkan perturan bupati yang mengatur tentang pengunaanya sehinga bentuk pertangung jawaban dana ombas , dan desa juga dana alokasi desa itu semua mengaju ke peraturan bupati tentang pengelolahan dan pengunaan dana desa,” tandasnya. (Indri Yani Pariury).