Peraturan Daerah Bukan Asal Mengusul
pada tanggal
Tuesday, May 31, 2016

“Itulah tujuan dari harmonisasi, sehingga menerbitkan rapeda APBD tidak lagi mendapatkan persetujuan dalam negeri ataupun HAM betul-betul seirama Undang-undang yang ada. Apa yang potensi dari dinas yang harus diangkat dalam Rencana Perangkat Daerah. Sehingga ketika bergerak perda itulah menjadi payung hukum,” kata Sihol saat diwawancarai Salam Papua melalui viatelephonnya, Senin (30/5).
Menurutnya, kalau harmonisasi Rancangan Pereaturan Daerah (Perda), merupakan wajib harus melakukan, untuk melihat apakah peraturan yang diusulkan layak atau tidak, aspek sumsansinya maupun dari teknis penyusunannya.
“Oleh karena itu, perda harus disamakan, jangan sampai diusulkan bertentangan dengan aturan. Semangat otonomi, pengaturan kelebihan dari peraturan prioritas bertantangan. Begitulah penting Sehingga, tidak bertumpang tindih dengan peraturan yang sejajar maupun peraturan yang lebih tinggi,”ujar Sihol.
Jelasnya, jadi peraturan yang dibuat betul-betul punya manfaat untuk kesejateraan rakyat. Ada peraturan daerah yang dibuat dan apa manfaatnya. Kalau tidak ada manfaat, maka untuk apa dibuat. Harus ada rambu-rambu, proses harmonisasi adalah bagian proses format yang harus dijalankan.
“Kami dari Bagian Hukum tiap tahun surati SKPD, untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, sesuai dengan diamanatkan dalam PP 38 Tahun 2007 sesuai kewenangan masing-masing. Tapi sekarang mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, Tentang pemerintahan daerah. Disitulah kewenangan sudah diganti jadi bukan PP 38 lagi,”kata Sihol. (Ervi Ruban)