-->

Netizen Harap Pemda Mimika Komitmen Berantasan Miras

SAPA (TIMIKA) - Menanggapi instruksi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol, warga Kabupaten Mimika memberikan apresiasi dan juga menuntut agar instruksi ini tidak sekedar secarik kertas semata.

Mayoritas warga Mimika di jejaring sosial Facebook menilai instruksi ini adalah langkah maju yang dilakukan oleh Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Yohanis Bassang. 

"Sudah seharusnya di berlakukan agar situasi semakin kondusif," respon akun facebook Rusli Titic di halaman Grup Salam Papua, pada Senin (30/5) malam.

"Suatu langkah yang patut di beri apresiasi yg luarbiasa untuk komitmen Pemerintah daerah Mimika. Masyarakat akan melihat tindakan selanjutnya dalam waktu dekat ini. Ini adalah harapan kami masyarakat Mimika karena dampak miras itu merusak masyarakat dan masa depan kita semua," ujar Buce Pattikawa menaggapi berita tersebut. 

"Mudah-mudahan semua ini berjalan sesuai yg di harapkan," ungkap Mannyaurang Taratea.

Sementara beberapa netizen lainnya meminta agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh pihak berwajib tanpa pandang bulu. Apalagi hingga menimbulkan penyalahgunaan jabatan.

"Perlu bukti nyata, agar rakyat Papua bisa percaya. Sebab kalau hanya melalui peraturan, masih bisa diakali dengan menyogok oknum-oknum yang melarang," tutur Hendra Syam.

"Dari dulu brantas, brantas. Bukti mana? Kita butuh bukti bukan janji," tambah Adhy Albimantara.

Sementara Alex Wayangkau, meminta agar pemerintah lebih serius dengan janji yang telah dibuat selama ini.

"Mengapa baru sekarang suratnya dikeluarkan. Apa tunggu perang suku lagi, atau menungggu ada yang meninggal dunia. Semua itu secara tdk disadari semua berawal dari miras," kata dia.

ia juga meminta agar tindakan dari pemerintah dan aparat tidak hanya sebatas minuman keras, tetapi kepada zat adiktif lainnya.

"Jangan cuma miras. Bila perlu para bandar penjual obat Somadril yang sering disalah gunakan oleh penjualnya yang sembunyi-sembunyi harus diselidiki juga," tutur dia.

Sebelumnya seperti diberitakan Salam Papua, Pemkab Mimika, melalui instruksi Bupati Eltinus Omaleng, SE, Nomor : 338/ 684 Tahun 2016 memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol.

Instruksi Bupati yang ditujukan kepada Para Distributor, Pemilik Toko/Kios, Bar, Diskotik, Cafe, Rumah Bernyanyi, Club Malam dan Wisma-wisma di Kilo Meter 10, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika.

Larangan tersebut yang ditandatangai Wakil Bupati Yohanes Bassang, SE.,M.Si mewakili Bupati Mimika mulai diberlakukan, Minggu (29/5) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Untuk pengawasan instruksi ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polres Mimika.

Apabila dalam instruski Bupati ini dilanggar maka, Pemkab Mimika akan menutup tempat usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel