Otsus Untuk Rakyat Bukan Kepentingan Kelompok
pada tanggal
Tuesday, May 31, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua menyatakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) untuk kepentingan mensejahterahkan rakyat Papua bukan untuk kepentingan pemerintah atau sekelompok orang yang ada di Papua.
"Otsus itu kalau mau lihat sejatinya, dia lahir karena isu politik saat itu, 14 atau 16 tahun lalu," kata Sekretaris Eksekutif LSM Jerat Papua Septer Manufandu di Kota Jayapura, Senin (30/5).
Pernyataan ini disampaikan Septer Manufandu sebagai bentuk kepedulian terhadap RUU Otsus Plus yang sedang diajukan agar masuk dalam Prolegnas 2016 di DPR.
Pada prinsipnya Otsus Plus untuk rakyat di Bumi Cenderawasih bisa merasakan kesejahteraan yang hakiki.
"Latar belakang Otsus itulah yang menjadi dasar penyusunan. Ketika itu pemerintah pusat merumuskan latar belakang dari pendirian Otsus, semata-mata ada kepentingan politik, politik-ekonomi dan gejolak politik Papua saat itu. Yang kemudian dikemas dalam satu kebijakan yang dikenal dengan namanya Otsus. Otsus yang desentralisasi asimeteris," katanya.
Artinya ada beberapa substansi dari desentralisasi asimetris, yakni beberapa urusan dalam konteks desentralisasi yang didorong oleh pemerintah ke daerah.
"Mengapa dikasih kepada pemerintah daerah, agar ada pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Karena apa, karena pemimpin-pemimpin daerah itu mengenal masyarakatnya, memahami kondisi di wilayah itu, sehingga keputusan yang diambil sesuai dan tepat sasaran," katanya.
masih terkait Otsus, kata Septer, ada beberapa urusan strategis yang dilimpahkan ke daerah, yang dimaknai sebagai kebijakan politik yang "menjembatani" rakya Papua dengan pemerintah pusat.
"Untuk apa, untuk membangun kepercayaan atas dasar pengalaman masa lalu, konflik masa lalu. Konflik-konflik ini kemudian ditaruh sebagai hal prinsip dalam konsideran Otsus," katanya.
Konflik atau permasalahan masalah lalu itu diantaranya berkaitan dengan pelurusan sejarah, berkaitan dengan exploitasi SDA yang dianggap tidak berikan manfaat bagi masyarakat Papua dan juga menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Selama ini ada perampasan tanah, penebangan-penebangan hutan yang tanpa terkontrol dan lain. Juga berkaitan dengan pembangunan, yang kemudian bukan membangun masyarakat tapi justru disaat yang sama meminggirkan masyarakat, termasuk pelangaran HAM, atas dasar itu kemudian Otsus dibangun," katanya.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apakah yang berkaitan dengan pelurusan sejarah, pelanggaran HAM, exploitasi SDA yang menimbulkan konflik berkepanjangan dan meminggirkan masyarakat, semua itu sudah teratasi?.
"Justru hanya timbulkan masalah baru dan Otsus menjadi masalah bagi rakyat dan pemerintah di Papua. Kalau ada usulan untuk perubahan atau revisi untuk UU Otsus, pertanyaan adalah dasarnya apa? Atau pun apa namanya? Kalau sudah ada evaluasi yang komperensihif dari pemerintah atau pihak mana pun baik Pemerintah Pusat dan atau pemerintah daerah, harusnya diumumkan ke publik," katanya.
Karena UU Otsus berlaku bukan untuk kepentingan pemerintah tapi kepentingan rakyat dan warga negara yang hidup di Papua.
"Untuk itu melalui wakil-wakil rakyat, DPRP, MRP dan gubernur, seharusnya dan sebisa mungkin mengumumkan secara resmi kepada publik di Papua supaya mengetahui secara pasti, kenapa Otsus dibilang gagal dan gagal di bagian mana? Perlu dicek semuanya, pasal per pasal," katanya.(ant)
"Otsus itu kalau mau lihat sejatinya, dia lahir karena isu politik saat itu, 14 atau 16 tahun lalu," kata Sekretaris Eksekutif LSM Jerat Papua Septer Manufandu di Kota Jayapura, Senin (30/5).
Pernyataan ini disampaikan Septer Manufandu sebagai bentuk kepedulian terhadap RUU Otsus Plus yang sedang diajukan agar masuk dalam Prolegnas 2016 di DPR.
Pada prinsipnya Otsus Plus untuk rakyat di Bumi Cenderawasih bisa merasakan kesejahteraan yang hakiki.
"Latar belakang Otsus itulah yang menjadi dasar penyusunan. Ketika itu pemerintah pusat merumuskan latar belakang dari pendirian Otsus, semata-mata ada kepentingan politik, politik-ekonomi dan gejolak politik Papua saat itu. Yang kemudian dikemas dalam satu kebijakan yang dikenal dengan namanya Otsus. Otsus yang desentralisasi asimeteris," katanya.
Artinya ada beberapa substansi dari desentralisasi asimetris, yakni beberapa urusan dalam konteks desentralisasi yang didorong oleh pemerintah ke daerah.
"Mengapa dikasih kepada pemerintah daerah, agar ada pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Karena apa, karena pemimpin-pemimpin daerah itu mengenal masyarakatnya, memahami kondisi di wilayah itu, sehingga keputusan yang diambil sesuai dan tepat sasaran," katanya.
masih terkait Otsus, kata Septer, ada beberapa urusan strategis yang dilimpahkan ke daerah, yang dimaknai sebagai kebijakan politik yang "menjembatani" rakya Papua dengan pemerintah pusat.
"Untuk apa, untuk membangun kepercayaan atas dasar pengalaman masa lalu, konflik masa lalu. Konflik-konflik ini kemudian ditaruh sebagai hal prinsip dalam konsideran Otsus," katanya.
Konflik atau permasalahan masalah lalu itu diantaranya berkaitan dengan pelurusan sejarah, berkaitan dengan exploitasi SDA yang dianggap tidak berikan manfaat bagi masyarakat Papua dan juga menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Selama ini ada perampasan tanah, penebangan-penebangan hutan yang tanpa terkontrol dan lain. Juga berkaitan dengan pembangunan, yang kemudian bukan membangun masyarakat tapi justru disaat yang sama meminggirkan masyarakat, termasuk pelangaran HAM, atas dasar itu kemudian Otsus dibangun," katanya.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apakah yang berkaitan dengan pelurusan sejarah, pelanggaran HAM, exploitasi SDA yang menimbulkan konflik berkepanjangan dan meminggirkan masyarakat, semua itu sudah teratasi?.
"Justru hanya timbulkan masalah baru dan Otsus menjadi masalah bagi rakyat dan pemerintah di Papua. Kalau ada usulan untuk perubahan atau revisi untuk UU Otsus, pertanyaan adalah dasarnya apa? Atau pun apa namanya? Kalau sudah ada evaluasi yang komperensihif dari pemerintah atau pihak mana pun baik Pemerintah Pusat dan atau pemerintah daerah, harusnya diumumkan ke publik," katanya.
Karena UU Otsus berlaku bukan untuk kepentingan pemerintah tapi kepentingan rakyat dan warga negara yang hidup di Papua.
"Untuk itu melalui wakil-wakil rakyat, DPRP, MRP dan gubernur, seharusnya dan sebisa mungkin mengumumkan secara resmi kepada publik di Papua supaya mengetahui secara pasti, kenapa Otsus dibilang gagal dan gagal di bagian mana? Perlu dicek semuanya, pasal per pasal," katanya.(ant)