-->

Perang Kwamki Narama Berakhir Damai Lewat Patah Panah

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat melakukan patah panah
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat melakukan patah panah
SAPA (TIMIKA) – Perang adat antar keluarga yang terjadi dalam waktu kurang lebih sepekan di Distrik Kwamki Narama, berakhir dengan kesepakatan perjanjian damai oleh kubu atas dan kubu bawah.

Perdamaian ditandai pemasangan patok kayu pembatas antara kubu atas dan bawah, para Waimum (panglima perang) menyeberangi pembatas, memanah seekor anak babi, serta busur dan panah yang digunakan kedua pihak didalam perang, secara simbolis diserahkan kepada pemerintah dan dipatahkan, pertanda perang adat diakhiri perdamaian.

Proses perdamaian yang dilakukan kedua kubu berlangsung, Selasa (17/5), di Kwamki Narama, tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati antar kedua belah pihak dengan pemerintah dan aparat keamanan di pendopo rumah bupati, Senin (16/5). Disepakati prosesi adat berlangsung pukul 09.00 WIT, namun diulur menjadi pukul 11.00 WIT, berhubung segala sesuatunya terkait persiapan perdamaian dari kedua kubu, harus dilakukan untuk melengkapi prosesi perdamaian ini. Alhasil, prosesi perdamaian secara adat pun terlaksana dibawah terik panas matahari siang kemarin.

Prosesi adat akhirnya berlangsung dan berjalan sesuai aturan adat, tanpa adanya hambatan yang menggagalkan proses perdamaian tersebut. Dalam prosesi perdamaian ini, secara langsung disaksikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom, SE, wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, SE, M.Si, Kasat Brimobda Polda Papua Kombes Pol M Fakhiri, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patridge Renwarin, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso serta kepala satuan lainnya dan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh perempuan dan masyarakat setempat.

Prosesi adat penyelesaian konflik perang yang dikenal dengan patah panah ini, dipimpin langsung kepala suku besar Damal dari Provinsi Papua, Yohanis Magai. Yang bersangkutan bertindak mengarahkan kedua belah pihak untuk menjalankan prosesi adat perdamaian hingga pada penandatanganan perjanjian kesepakatan perdamaian.

Prosesi yang dilakukan antara lain, pertama, warga dari kedua kubu memasang patok kayu, dan kayu yang digunakan adalah bambu. Setelah patok kayu berhasil dipasang oleh kedua kubu, langkah kedua adalah para Waimum dari kubu atas maupun kubu bawah berlarian melewati batas patok kayu yang telah dipasang tersebut untuk memastikan bahwa setelah melewati batas patok, tidak ada penyerangan oleh kedua kubu, dalam hal ini aman-aman saja. Setelah itu, prosesi ketiga adalah memanah seekor anak babi dan dilakukan oleh kedua kubu.

Setelah babi dipanah oleh masing-masing Waimum, babi kemudian dilemparkan secara berlawanan, kubu bawah melemparkan babi yang telah dipanah ke area kubu atas, begitu pula sebaliknya kubu atas melemparkan babi ke kubu bawah. Usai prosesi itu, dilanjutkan ke prosesi keempat, penyerahan alat perang kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mimika dan pihak keamanan dalam hal ini Kapolres Mimika, pertanda prosesi inti dari ritual adat patah panah dilakukan.

Bupati sebagai kepala daerah, dipercayakan untuk mematahkan busur dan panah guna mengakhiri perang, dan ditandai dengan tembakan pistol sebanyak dua kali oleh Kapolres Mimika sebagai pertanda perdamaian antar kedua kubu telah dilakukan. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan surat perjanjian perdamaian antara kubu atas dengan kubu bawah, dan dibacakan oleh kepala suku besar Damal . 

Berikut isi dari surat perjanjian perdamaian, pasal 1, para pihak berjanji dan telah sepakat mulai hari ini Selasa 17 Mei 2016, melakukan perjanjian perdamaian. Para pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatan konflik ataupun peperangan setelah dilaksanakannya perdamaian ini. Pasal 2, para pihak berjanji dan bersepakat bila setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini, bila ada pihak ataupun oknum yang melakukan tindak pidana, akan dikategorikan tindak pidana umum yang tidak melibatkan atas nama suku dan kelompok, dan bertanggungjawab atas nama pribadi.

Para pihak sepakat bila dikemudian hari terjadi konflik ataupun peperangan antara kubu atas dan kubu bawah, akan dikategorikan tindak pidana umum, dan masing-masing kelompok mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum sampai putusanya keputusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan.

Pasal 3, para pihak sepakat berjanji, bila terjadi dikemudian hari konflik atau peperangan antar kubu atas dan kubu bawah, tidak akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggungjawab masing-masing pihak atau kelompok. Pasal 4, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah para pihak, distrik Kwamki Narama. Pasal 5, demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dan tanpa syarat-syarat apapun juga.

Bupati dalam penyampaiannya mengatakan, setelah penandatanganan surat perjanjian perdamaian maka tidak ada lagi yang namanya perang di Kwamki Narama, alasannya, sehingga pembangunan di distrik Kwamki Narama tidak terganggu dengan adanya perang.

“Jadi tidak ada perang-perangan lagi. Atas nama pemerintah dan tokoh Gereja disini, saya sampaikan tegas, kalau mau perang atau balas dendam, bawa keluar dan tidak usah lagi disini, karena disini daerah saya, dan saya mau bangun. Saya hargai kalian (warga kwamki) dan sekarang saya tidak mau lagi. Saya akan lihat kedepan kalau terjadi lagi dan saya akan proses secara hukum. Hari atas nama pemerintah, Gereja, kita nyatakan tidak boleh lagi terjadi perang-perangan, dan saya akan patah barang ini (panah-red),” jelas Bupati.

Selain itu ketua DPRD Mimika juga menyampaikan sejumlah himbauan serta arahan kepada masyarakat kedua kubu agar benar-benar secara serius mengakhiri konflik melalui perdamaian. Jika kedepannya masih terjadi hal yag sama, maka semuanya akan diserahkan kepada aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian.

“Kepolisian akan menegakkan aturan kalau perang terjadi lagi, jadi ini cukup sampai disini saja,” katanya. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel