Lima Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan P21
pada tanggal
Tuesday, May 31, 2016
SAPA (TIMIKA) – Lima dari 26 berkas kasus Narkoba yang ditangani Polres Mimika telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Timika. Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mimika, Iptu Najamuddin, Senin (30/5) ketika ditemui Salam Papua diruang kerjanya.Dijelaskan, berkas tersangka diserahkan setelah dilakukan penyidikan dengan lengkap, yang disertai dengan barang bukti dan pelaku, sehingga tidak dikembalikan lagi ke pihak kepolisian, melainkan menjadi wewenang dari pihak kejaksaan dalam memberikan hukuman sesuai dengan UU yang akan dikenakan kepada tersangka.
“Dari 26 berkas, sudah ada 5 yang masuk kategori P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan, untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan tahap 2 ke kejaksaan.
“2 berkas ini pun sudah dinilai lengkap, namun karena adanya kesibukan dari pihak kejaksaan, maka 2 berkas ini kini masih berada di kami,” katanya.
Pelimpahan 5 berkas P21 tersebut, memberikan kelegahan bagi pihak kepolisian, sehingga untuk kedepanya bisa fokus melakukan penyidikan terhadap beberapa berkas yang tersisa atau belum selesai dikerjakan, serta siap melakukan penyisiran terhadap para pengedar dan pengguna untuk selanjutnya.
“Dengan diserahkan 5 berkas tersebut, sedikit ada kelegahan bagi kami. Sekarang selain fokus untuk beberapa berkas yang tersisah, kami juga terus melakukan penyisiran,”ungkapnya. (Cr1)
