DPRP akan Temui Manajemen PT. Redpath Indonesia
pada tanggal
Tuesday, May 31, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua akan menemui pihak PT. Redpath Indonesia terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 125 karyawan perusahaan sub kontraktor PT. Freeport Indonesia itu.
Ketua Panja Redpath DPR Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, sebelum bertemu pihak perusahaan, Panja terlebih dahulu akan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak terkait.
"Kami terus mencari informasi dan data serta keterangan dari berbagai pihak. Kami ingin tahu alasan-alasan apa hingga ratusan karyawan PT. Redpath di PHK sepihak oleh perusahaan, pertengahan tahun lalu. Perusahaan ini adalah perusahaan asing yang merupakan subkontraktor PT. Freeport Indonesia," kata Wilhelmus Pigai via teleponnya kepada Salam Papua, Senin (30/5).
Menurutnya, informasi yang diperoleh pihaknya selama ini, PHK ratusan karyawan PT. Redpath itu tak sesuai aturan. Tak melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selama ini sejumlah pihak sudah melakukan berbagai upaya memediasi karyawan dan perusahaan, namun tak ada titik temu. Pihak PT. Redpath bahkan tak menanggapi surat yang dikirim DPR Papua beberapa waktu lalu.
"Kami berupaya mencari solusi akan masalah ini. Panja yang dibentuk DPR Papua akan melakukan rapat dengan pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, kepala Dinas Tenaga Kerja, serta pihak PT. Readpath," ucapnya.
Sementara anggota Panja Redpath, Mathea Mamoyau menyangkan sikap pihak perusahaan yang dianggap, melakukan PHK secara sepihak, tak sesuai aturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Padahal perusahaan ini, perusahaan asing. Dia datang berinvestasi di Indonesia, tepatnya di Papua, namun tak mematuhi aturan yang berlaku," kata Mathea.
Menurutnya, apa jadinya jika perusahaan asing yang diijinkan berinvestasi di Indonesia, tak patuh pada aturan hukum yang berlaku. Itu sama saja tak punya itikad baik. Hanya mengejar keuntungan semata. (Arjun)