YPJ Kuala Kencana Gelar Sosialiasi Lalulintas
pada tanggal
Saturday, April 30, 2016
SAPA (TIMIKA) – Orang tua murid dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yayasan Pendidikan Jayawijaya (YPJ) Kuala Kencana, Jumat (29/4) kemarin mendapatkan sosialisasi lalulintas dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika.
Kegiatan yang difokuskan di Gedung Multi Purpose Kuala Kencana ini, merupakan kerjasama YPJ Kuala Kencana, Public Health Malaria Control (PHMC) Department, Security Risk Management PT Freeport Indonesia (SRM PTFI), dan Satlantas Polres Mimika.
Kepala Kampus YPJ Kuala Kencana Much. Murjadi yang ditemui Salam Papua usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dari Guru-guru YPJ Kuala Kencana akan tingginya angka kecelakaan lalulintas, khususnya yang terjadi pada pengemudi di bawah umur. Walaupun pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap para murid. Namun masih saja ditemukan murid-murid yang membawa sepeda motor.
“Selama ini kami sudah kasih tau mereka (murid SMP-red) supaya jangan berkendara motor, tapi tetap sama saja. Terbukti banyak kasus akhir-akhir ini kecelakaan terjadi baik korban dan pelaku adalah anak dibawah umur,” katanya.
Ia menambahkan, dari hal tersebut sosialisasi terhadap lalulintas perlu dilakukan. Dimana sasaran dari sosialiasi ini adalah orang tua murid, agar tidak lalai dan memberikan ijin kepada anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Karena selama ini, pemberitahuan kepada siswa kurang mendapatkan respon yang baik.
“ Saya berharap, dengan sosialiasi ini orang tua lebih menyadari akan pentingnya lalulintas, khususnya kepada anak-anak mereka. Dengan tidak mengijinkan anak-anaknya membawa kendaraan sendiri saat sekolah atau dimana saja,”tuturnya.
Menanggapi sosialisasi ini, Kasatlantas Polres Mimika, AKP Yosias Pugu, SH, yang ditemui Salam Papua (29/4) mengatakan bahwa, dengan adanya sosialisasi ke orang tua, diharapkan memberi dampak kepada pelanggaran dan tingkat kecelakaan terutama kepada anak di bawah umur. Kenapa demikian? Ini dikarenakan, masih tingginya angka kecelakaan lalulintas di Timika, khususnya anak-anak yang masih kecil (dibawah umur-red).
“ Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur ini, karena mereka (anak-anak,red) diijinkan untuk mengendarai motor sendiri. Karenanya sosialisasi ini sangat penting, agar orang tua tau dan sadar bahayanya mengijinkan anak-anak mereka membawa kendaraan sendiri,” kata Kasatlantas.
Yosias menambahkan, anak-anak dibawah umur dalam mengendarai kendaraan lebih dipenuhi dengan emosi. Karena mereka masih berjiwa muda, yang memiliki rasa keingin tahuan dan menemukan jati dirinya masih tinggi. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2002, tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, menerangkan bahwa anak-anak dibawah umur belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan. Karena mereka (anak-anak,red)belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
“ SIM ini dikeluarkan untuk usia 17 tahun atau yang sudah menikah walaupu
n belum 17 tahun. dan SIM ini syarat mutlak dimiliki oleh pengendara,”jelasnya.
Yosias menambahkan, dari kondisi tersebut, khususnya di area Kuala Kencana, pihaknya berharap untuk lebih patuh lagi terhadap peraturan lalulintas yang ada. Dan sosialisasi ini sangatlah membantu pihak Lalulintas dalam memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk tidak memberikan ijin bagi anak-anaknya membawa kendaraan sendiri.
“ Lebih baik, orang tua mengantarkan anak-anak mereka sekolah. Daripada menyesal kemudian,”ujarnya.
Sementara untuk melakukan operasi terhadap kendaraan di area Kuala Kencana, Kasat menambahkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Polsek Kuala Kencana. Ini dikarenakan, area Kuala Kencana masih dalam wewenang SRM PTFI.
“ Kami akan melakukan operasi, bahkan patrol rutin di area Kuala Kencana ini, apabila ada permintaan atau betul-betul diperlukan,”ungkapnya.(CR2)
Kegiatan yang difokuskan di Gedung Multi Purpose Kuala Kencana ini, merupakan kerjasama YPJ Kuala Kencana, Public Health Malaria Control (PHMC) Department, Security Risk Management PT Freeport Indonesia (SRM PTFI), dan Satlantas Polres Mimika.
Kepala Kampus YPJ Kuala Kencana Much. Murjadi yang ditemui Salam Papua usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dari Guru-guru YPJ Kuala Kencana akan tingginya angka kecelakaan lalulintas, khususnya yang terjadi pada pengemudi di bawah umur. Walaupun pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap para murid. Namun masih saja ditemukan murid-murid yang membawa sepeda motor.
“Selama ini kami sudah kasih tau mereka (murid SMP-red) supaya jangan berkendara motor, tapi tetap sama saja. Terbukti banyak kasus akhir-akhir ini kecelakaan terjadi baik korban dan pelaku adalah anak dibawah umur,” katanya.
Ia menambahkan, dari hal tersebut sosialisasi terhadap lalulintas perlu dilakukan. Dimana sasaran dari sosialiasi ini adalah orang tua murid, agar tidak lalai dan memberikan ijin kepada anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Karena selama ini, pemberitahuan kepada siswa kurang mendapatkan respon yang baik.
“ Saya berharap, dengan sosialiasi ini orang tua lebih menyadari akan pentingnya lalulintas, khususnya kepada anak-anak mereka. Dengan tidak mengijinkan anak-anaknya membawa kendaraan sendiri saat sekolah atau dimana saja,”tuturnya.
Menanggapi sosialisasi ini, Kasatlantas Polres Mimika, AKP Yosias Pugu, SH, yang ditemui Salam Papua (29/4) mengatakan bahwa, dengan adanya sosialisasi ke orang tua, diharapkan memberi dampak kepada pelanggaran dan tingkat kecelakaan terutama kepada anak di bawah umur. Kenapa demikian? Ini dikarenakan, masih tingginya angka kecelakaan lalulintas di Timika, khususnya anak-anak yang masih kecil (dibawah umur-red).
“ Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur ini, karena mereka (anak-anak,red) diijinkan untuk mengendarai motor sendiri. Karenanya sosialisasi ini sangat penting, agar orang tua tau dan sadar bahayanya mengijinkan anak-anak mereka membawa kendaraan sendiri,” kata Kasatlantas.
Yosias menambahkan, anak-anak dibawah umur dalam mengendarai kendaraan lebih dipenuhi dengan emosi. Karena mereka masih berjiwa muda, yang memiliki rasa keingin tahuan dan menemukan jati dirinya masih tinggi. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2002, tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, menerangkan bahwa anak-anak dibawah umur belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan. Karena mereka (anak-anak,red)belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
“ SIM ini dikeluarkan untuk usia 17 tahun atau yang sudah menikah walaupu

Yosias menambahkan, dari kondisi tersebut, khususnya di area Kuala Kencana, pihaknya berharap untuk lebih patuh lagi terhadap peraturan lalulintas yang ada. Dan sosialisasi ini sangatlah membantu pihak Lalulintas dalam memberikan pemahaman kepada orang tua, untuk tidak memberikan ijin bagi anak-anaknya membawa kendaraan sendiri.
“ Lebih baik, orang tua mengantarkan anak-anak mereka sekolah. Daripada menyesal kemudian,”ujarnya.
Sementara untuk melakukan operasi terhadap kendaraan di area Kuala Kencana, Kasat menambahkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Polsek Kuala Kencana. Ini dikarenakan, area Kuala Kencana masih dalam wewenang SRM PTFI.
“ Kami akan melakukan operasi, bahkan patrol rutin di area Kuala Kencana ini, apabila ada permintaan atau betul-betul diperlukan,”ungkapnya.(CR2)