Tiga Gadis Belia Ditetapkan Sebagai Tersangka
pada tanggal
Saturday, April 30, 2016
SAPA (TIMIKA) - Tiga gadis belia yang baru lulus dibangku sekolah masing-masing berinisial ML (18), DS (15) dan FN (16), Jumat (29/4) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor Mimika Baru, dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap Sarce Laposi (28), pegawai penginapan Merlin..
“Hari ini (Kemarin-red)kami resmi tetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah penyidik sudah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra S.IK., SH diruang kerjanya, Jumat (29/4).
Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” kata putra.
Sebelumnya, ketiga gadis belia ini terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Sarce yang disertai pengrusakan dengan memecahkan kaca jendela ruang receptionis.
Kejadian tersebut terjadi Rabu (27/4) sekitar pukul 07.30 WIT, saat itu ketiga pelaku sedang menyewa sebuah kamar di Penginapan Merlin di Jalan Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti. Ketiganya diduga sedang berpesta miras dan obat obatan didalam kamar. Beberapa jam kemudian ketiganya mulai membuat keributan.
Agar tidak mengganggu penghuni lain, salah satu karyawan Hotel bernama Sarce Laposi mencoba menegur ketiganya, dengan mengetuk pintu kamar mereka.
Merasa tidak terima dengan teguran tersebut, ketiga pelaku langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menendang korbannya hingga terjatuh. Akibatnya korban mengalami luka lebam dibagian pipi kiri, hidung dan dahi.
Tak hanya itu, para pelaku kemudian keluar dan melempari kaca receptionis dan jendela penginapan dengan batu. Usai melakukan pengrusakan ketiganya kemudian hendak kabur, namun berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian. Sempat ketiga pelaku membuat perlawanan dengan petugas, namun akhirnya dapat di lumpuhkan setelah dipaksa naik kedalam mobil patroli. (CR2)
“Hari ini (Kemarin-red)kami resmi tetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah penyidik sudah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra S.IK., SH diruang kerjanya, Jumat (29/4).
Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” kata putra.
Sebelumnya, ketiga gadis belia ini terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Sarce yang disertai pengrusakan dengan memecahkan kaca jendela ruang receptionis.
Kejadian tersebut terjadi Rabu (27/4) sekitar pukul 07.30 WIT, saat itu ketiga pelaku sedang menyewa sebuah kamar di Penginapan Merlin di Jalan Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti. Ketiganya diduga sedang berpesta miras dan obat obatan didalam kamar. Beberapa jam kemudian ketiganya mulai membuat keributan.
Agar tidak mengganggu penghuni lain, salah satu karyawan Hotel bernama Sarce Laposi mencoba menegur ketiganya, dengan mengetuk pintu kamar mereka.
Merasa tidak terima dengan teguran tersebut, ketiga pelaku langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menendang korbannya hingga terjatuh. Akibatnya korban mengalami luka lebam dibagian pipi kiri, hidung dan dahi.
Tak hanya itu, para pelaku kemudian keluar dan melempari kaca receptionis dan jendela penginapan dengan batu. Usai melakukan pengrusakan ketiganya kemudian hendak kabur, namun berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian. Sempat ketiga pelaku membuat perlawanan dengan petugas, namun akhirnya dapat di lumpuhkan setelah dipaksa naik kedalam mobil patroli. (CR2)