-->

Warga di Jalan Hasanuddin Tolak Eksekusi Lahan

Situasi saat arga  di Jalan Hasanuddin menolak Eksekusi Lahan / ISTIMEWA
SAPA (TIMIKA) – Warga yang berada di Jalan Hasanuddin tepatnya di depan Diana Shopping Center menolak proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (31/3) kemarin. Alasannya, apa yang di gugat oleh H. Dahlan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Mewakili pihak tergugat,  Pit Jitmau saat di temui di lokasi eksekusi mengatakan, pihaknya akan tetap bersikeras  menolak proses eksekusi.

“Kami warga yang ada disini pada prinsipnya menolak eksekusi. Menurut pengadilan tanah inikan masuk tanah transmigrasi, jadi lahan usaha dua otomatis 100 x 100 meter persegi. Sesuai dengan berkas gugatan itu 100x100. Tapi kenyataan di lapangan tidak sampai 100x100. Bukti fisik di lapangan patok BPN itu saja tidak ada,” kata Pit.

Menurut Pit, sejak tahun 1996 lahan tersebut sudah di tempati  sekitar 10 warga. Kala itu, lahan tersebut masih hutan. 

“Kami masuk di tahun 1996. Inikan hutan jadi kami gunakan operator yang tebang.Kami sebagai warga yang menggarap tanah ini, kami minta dari pihak pertanahan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan berkompoten. Mereka menujukan di lapangan harus sesuai dengan di atas kertas. Supaya hukum ini kita warga negara benar benar memahami itu.Di lapangan lain sehingga kami penggarap pada perinsipnya kami mempertahankan itu.Negara ini negara hukum jadi kami juga mau perlu paham hukum dan perlindungan hukum terkait dengan masalah ini,” ujar Pit.

 Pit berharap kepada pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, gubernur agar hadir di tengah masyarakat untuk memediasi menyelesaikan setiap persoalan yang muncul terkait dengan masalah tanah.

“Jika ada masalah seperti ini pemerintah bisa menujukan peran yang baik, sehingga tidak ada perseteruan antara Papua dan non Papua. Kami mengharapkan kalau bisa DPRD Kabupaten Mimika, bupati ,DPRP Provinsi Papua, gubernur, dan MRP tolong hadir . Karena lembaga ini hadir untuk membela hak-hak dasar orang Papua,” ujar Pit.

Sementara itu, pihak pengadilan yang melakukan eksekusi tersebut saat di konfirmasi di lokasi belum memberikan komentar terkait dengan jalannya proses eksekusi tersebut.

Sementara Wakapolres Mimika Kompol Yuvenalis Takamuli SH MH saat di temui di lokasi eksekusi mengatakan, jika pihaknya hanya melakukan pengamanan, bukan untuk mengeksekusi.

 “Kita mendamping pihak eksekutor. Yang menjadi eksekutor adalah pengadilan. Kita hanya mengamankan,” kata Takamuli.

Takamuli menilai, proses eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan kurang begitu matang, sehingga proses eksekusi tidak bisa berjalan cepat. Sebagai contoh kata Takamuli, hingga proses eksekusi PLN belum memadamkan aliran listrik di seputaran area eksekusi.

 “Mereka ini lambat, seharusnya pihak PLN juga di hubungi. Kendaraan-kendaraan yang di gunakan untuk mengakut barang juga di siapkan, supaya tidak memakan waktu,” ujar Takamuli.(Irsul)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel