-->

Tiga Gadis Belia Keroyok Petugas Penginapan

SAPA (TIMIKA) – Tiga gadis belia berinisial ML (18), DS (15) dan FN (16) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Mimika Baru setelah tega menganiaya  Sarce Laposi (28), ibu muda yang berkerja di Penginapan Merlin, Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Lapangan Djayanti, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Rabu (27/4).

Data yang dihimpun menyebutkan, awalnya ketiga gadis belia ini sedang menyewa sebuah kamar. Ketiganya diduga sedang berpesta miras dan obat obatan di dalam kamar tersebut. Tak lama kemudian, ketiganya ini membuat keributan di dalam kamar.

Korban  kemudian menyambangi kamar tersebut, untuk mengimbau kepada mereka agar tidak ribut supaya tidak mengganggu penghuni penginapan lainnya.

Ketika itu korban mengetuk pintu kamar mereka, setelah pintu di buka korban kemudian meminta ketiganya untuk tidak ribut dan menaikan kembali kasur ke tempat tidur yang mereka letakan dilantai. Tidak terima dengan teguran korban, ketiganya langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada pipi kiri, hidung dan dahi.

 “Karena takut mengganggu penghuni yang sewa disebelahnya saya ke kamar mereka, kemudian saya tegur untuk tidak buat ribut – ribut. Bahkan saya meminta kasih naik kasur kembali yang ditaruh dilantai untuk dikasi naik ditempat tidur,” kata Sarce usai memberikan keterangan di ruang Sentra Pelayanan Masyarakat (SPM) Polsek Miru.

Tak hanya itu, kata korban, ketiganya ini kemudian keluar dan melempari kaca resepsionis dan jendela penginapan  dengan batu. Usai melakukan pengrusakan ketiganya kemudian hendak kabur, namun berhasil diamankan aparat kepolisian.

Saat diamankan polisi, ketiganya kembali membuat ulah dengan mencoba melawan petugas yang akan mengamankan mereka ke mobil patroli. Namun upaya ketiganya ini tidak membuahkan hasil.
Ketiganya kemudian digiring ke Polsek Mimika Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ditemui Salam Papua, Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra, S.IK., SH membenarkan adanya kasus tersebut. Kata Kapolsek, meski ketiganya masih di bawah umur, namun untuk proses hukum tetap berjalan.“Akan dilakukan mediasi dari pihak korban dan pelaku untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata I Gede. (CR2) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel