Manfaatkan Masa Reses
pada tanggal
Thursday, April 28, 2016

Aspirasi, gagasan, dan problem-problem itulah yang akan menjadi bekal bagi para legislator dalam penyusunan peraturan daerah sehingga legislasi yang diterbitkan sungguh-sungguh bersambung kait dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Sangat disayangkan apabila ‘’uang rakyat’’ yang dialokasikan untuk reses para legislator hanya ‘’termanfaatkan’’ bagi proses keberlanjutan kampanye politik, dengan membatasi ruang pada konstituen politis.
Peraturan Pemerintah No 24/ 2010 mewajibkan para legislator membuat laporan hasil reses. Laporan ini selanjutnya dimasukkan dalam program kerja tahun berikutnya sehingga diharapkan aspirasi masyarakat bisa direkomendasikan dan diakomodasi. Prosedur itu hanya akan menjadi kertas-kertas dokumen tanpa makna apabila tidak dikawal terus-menerus oleh warga. Publikasi notulen pertemuan reses secara terbuka tampaknya bisa menutup celah tersebut.
Publikasi secara terbuka tidak terbatas pada hasil reses saja, tetapi juga pada tindak lanjut atas hasil tersebut. Sarana komunikasi saat ini sangat bervariasi dan memungkinkan lembaga legislatif untuk secara aktif mendobrak kebekuan reses. Sebagai ajang penyerapan aspirasi warga, reses semestinya berlangsung sangat dinamis. Rakyat pun perlu memperoleh pembelajaran bahwa mereka juga ikut bertanggung jawab mengawasi reses yang didanai oleh rakyat.(Redaksi)