Tenaga Medis PTT Didorong Menjadi PNS
pada tanggal
Saturday, April 30, 2016

“Pak Bupati perintahkan saya, pada Minggu nanti untuk berangkat ke Jakarta. Keberangkatan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, guna pengangkatan dokter dan perawat PTT menjadi PNS, “kata Kepala Dinkes Kabupaten Mimika, Philipus Kehek saat ditemui Salam Papua, Kamis (28/4).
Kehek menambahkan, untuk rencana pengangkatan tenaga medis PTT menjadi PNS ini, Bupati Mimika sudah menandatangani persetujuan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke pusat, dalam hal ini Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membicarakan tentang pengangkatan ini.
“ Bupati sangat mendukung, agar tenaga medis yang berstatus PTT didorong menjadi PNS. Ini dikarenakan, tenaga medis ini sangat penting untuk melayani kesehatan di daerah ini,”tuturnya.
Walaupun demikian, kata Kehek, petugas medis PTT yang nantinya sudah diangkat menjadi PNS, harus bertugas di wilayah Papua, khususnya Mimika. dan tidak diperbolehkan untuk pindah dari wilayah Papua.
“ Setelah diangkat jadi PNS, tenaga medis ini harus berbakti di Papua. Dan tidak boleh seenaknya minta pindah didaerah lain. Itu yang perlu kami tekankan,” ujarnya.
Kata Kehek, dengan pengangkatan menjadi PNS ini, diharapkan tenaga medis tersebut menjadi lebih semangat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ini karena, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah pedalaman dan pesisir.
“ Kami berharap, agar pengangkatan menjadi PNS itu bisa berjalan dengan baik. Sehingga berharap, agar proses pengangkatan ini bisa berjalan dengan baik dan secepatnya terealisasi, selain itu ia meminta agar setelah pengangkatan nanti, pegawai akan lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harap setelah naik menjadi PNS, dapat memicu semanggat para petugas medis kami untuk selalu mengutakan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi petugas medis yang ada dipedalaman,” harapnya. (Indri Yani Pariury)