Retribusi Pemakaman Mimika Ditiadakan
pada tanggal
Monday, April 4, 2016
![]() |
Retribusi Pemakaman Mimika Ditiadakan |
SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kabupaten Mimika Yohanis Bato, ST mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemungutan kepada Retribusi Pemakaman karena hal tersebut tidak dicantumkan didalam UU No. 28 / 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yohanis mengatakan, selain itu sejauh ini pihak Distako tidak menarik retribusi pemakaman karena tidak ada acuan bagi para pegawai Distako dilapangan untuk melakukan pungutan tersebut.
“Retribusi pemakaman itu sudah tidak ada, dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman kalau ada yang pungut kasih tahu kita karena sudah larang dan sudah ada undang-undang nomor 28 yang mengatur tentang retribusi daerah yang bisa dipungut oleh daerah,” ujar Yohanis Bato saat ditemui di ruang kerja Jumat (1/4).
Ia meminta agar pegawai Distako agar tidak melakukan pemungutan liar tersebut, pasalnya hal tersebut tidak ditermasuk didalam PAD Distako, sehingga pelaksanaan kegiatan harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
“Kalau tidak ada pemberitahuan dari kami itu pungutan liar, dan saya sudah sampaikan kepada anak buah saya supaya tidak boleh pungut biaya pemakaman, karena itu bukan PADnya kita,” tegasnya.
Selain itu ia meminta kepada masyarakat, apabila mendapati oknum petugas lapangan yang memungut retribusi tersebut, agar melaporkan kepada pihaknya, pasalnya pungutan tersebut harus disertakan kuitansi dan bukti dari Distako atau langsung dapat melakukan pra peradilan kepada oknum tersebut.
“Ada beberapa pungutan yang tertera didalam peraturan itu yang harus dipungut, karena retribusi yang tidak ada didalam peraturan itu dan kalau kita pungut berarti kita bisa di pra peradilankan itu. Sebab kalau kedapatan ada yang lakukan pungutan liar laporkan kepada kami, sebab musti ada kulitansi dan cap dari dinas tata kota untuk setiap pungutan yang ada,” pungkasnya (Ricky Lodar).
Yohanis mengatakan, selain itu sejauh ini pihak Distako tidak menarik retribusi pemakaman karena tidak ada acuan bagi para pegawai Distako dilapangan untuk melakukan pungutan tersebut.
“Retribusi pemakaman itu sudah tidak ada, dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman kalau ada yang pungut kasih tahu kita karena sudah larang dan sudah ada undang-undang nomor 28 yang mengatur tentang retribusi daerah yang bisa dipungut oleh daerah,” ujar Yohanis Bato saat ditemui di ruang kerja Jumat (1/4).
Ia meminta agar pegawai Distako agar tidak melakukan pemungutan liar tersebut, pasalnya hal tersebut tidak ditermasuk didalam PAD Distako, sehingga pelaksanaan kegiatan harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
“Kalau tidak ada pemberitahuan dari kami itu pungutan liar, dan saya sudah sampaikan kepada anak buah saya supaya tidak boleh pungut biaya pemakaman, karena itu bukan PADnya kita,” tegasnya.
Selain itu ia meminta kepada masyarakat, apabila mendapati oknum petugas lapangan yang memungut retribusi tersebut, agar melaporkan kepada pihaknya, pasalnya pungutan tersebut harus disertakan kuitansi dan bukti dari Distako atau langsung dapat melakukan pra peradilan kepada oknum tersebut.
“Ada beberapa pungutan yang tertera didalam peraturan itu yang harus dipungut, karena retribusi yang tidak ada didalam peraturan itu dan kalau kita pungut berarti kita bisa di pra peradilankan itu. Sebab kalau kedapatan ada yang lakukan pungutan liar laporkan kepada kami, sebab musti ada kulitansi dan cap dari dinas tata kota untuk setiap pungutan yang ada,” pungkasnya (Ricky Lodar).