-->

PPATK Kirim Timsus ke Panama

SAPA (JAKARTA) - Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membentuk tim khusus untuk menelusuri transaksi aliran dana milik warga negara Indonesia yang diungkap oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) "Offshore leaks".

Pekan depan, PPATK berencana menggelar rapat bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Penerimaan Pajak dan Satgas Pemburu Koruptor guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan instansinya sudah lama menyoroti aliran dana dari Indonesia ke sejumlah negara suaka pajak (tax haven), yang terindikasi hasil dari pencucian uang. Negara-negara surga pajak yang menjadi sorotan PPATK antara lain British Virgin Island, Cayman Island, Luxemburg, Singapura, Swiss, dan termasuk pula Panama.

"Dalam proses penelusuran, kami sudah menemukan beberapa nama orang Indonesia yang diduga melakukan pencucian uang ke negara-negara tax haven itu," ujarnya, Rabu (6/4).

Berdasarkan data PPATK, kata Agus, jumlah orang Indonesia yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan di luar negeri tidak sebanyak yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

"Tapi terkait ini kami sudah mengambil langkah, sejak kemarin-kemarin kami sudah membentuk tim khusus untuk menindalanjutinya," tutur Agus.

Menurutnya, PPATK pernah mengirim tim khusus ke British Virgin Island untuk menjajaki kerja sama pertukaran data transaksi keuangan guna menelusuri aset-aset koruptor eks BLBI dan Bank Century.

Terkait bocoran dokumen Panama Papers, "mungkin kami akan kirim tim juga ke Panama untuk kerja sama dengan otoritas terkait di sana," kata Agus.

Agus menjelaskan, ada tiga langkah aksi yang akan dilakukan PPATK untuk membuktikan temuan ICIJ. Pertama, memverifikasi aliran dana dari rekening-rekening milik warga negara Indonesia yang disebut dalam "Offshore leaks".

Kedua, lanjutnya, PPATK akan membuat klasterisasi dari daftar nama tersebut berdasarkan skala prioritas penelusuran. "Untuk nama-nama yang termasuk politically exposed person, akan menjadi prioritas utama karena mereka punya kewajiban menyerahkan LHKPN (laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)," tuturnya.

Langkah berikutnya, tambah Agus, PPATK akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak dan Satgas Pemburu Koruptor guna mencocokan data dan merumuskan tindakan aksi selanjutnya.

"Kami kasih waktu satu minggu untuk tim khsusu bekerja, minggu depan baru kami rapat koordinasi dengan Satgas Pajak dan Satgas Pemburu Koruptor," katanya.

Dunia heboh seketika setelah jurnalis dari berbagai negara yang tergabung dalam The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) menelisik 11,5 juta data dokumen dari Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama.

Diketahui, setidaknya ada sekira 2000 nama orang Indonesia di dalam daftar dokumen bocor yang berkaitan dengan data dari firma hukum itu yang membantu para kliennya mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore).

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan, pihaknya bakal mempelajari nama-nama orang Indonesia yang terdapat di dalam Panama Papers tersebut. Pasalnya, dari nama-nama tersebut ada yang berprofesi sebagai pejabat negara hingga pengusaha.

"KPK mempelajari nama-nama yang ada di dokumen itu," kata Syarif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/4).

Menurut dia, simpanan aset atau uang dalam kawasan surga bebas pajak itu merupakan salah satu kesulitan para penegak hukum di setiap negara, termasuk Indonesia sendiri ketika ingin menelusuri kekayaan mereka.

"Simpanan offshore salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum, bukan cuma di Indonesia tapi juga penegak hukum di luar negeri," terang dia.
Lebih jauh, Syarif mengungkapkan, jika dokumen yang pertama kali didapat oleh sebuah koran dari Jerman, SüddeutscheZeitung itu dijadikan sebagai barang bukti sebuah tindak pidana, maka penyelidikan atau penyidikan harus melalui kerjasama aparat penegak hukum lintas negara.
"Bisa dilakukan secara: agency to agency, bilateral, maupun multilateral," tukasnya.

Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi wartawan investigasi internasional pada Minggu 3 April 2016 kemarin. Dokumen tersebut berasal dari Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama.

Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.

Terdapat 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan. Selain itu, pada laman yang sama pun, muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom "Listed Addresses".

Beberapa nama tersebut diindikasi terlibat dalam berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah bebas pajak atau dikenal dengan tax havens.

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center menjelaskan bahwa ini bukanlah kasus baru. Sebelumnya sudah ada kasus yang serupa yaitu Offshore Leaks yang merupakan laporan investigasi yang dirilis oleh ICIJ pada April 2013 lalu. Laporan tersebut memuat 130.000 offshore accounts.

Masyarakat dunia juga meluapkan reaksinya. Hingga kemudian muncul pernyataan berbagai pimpinan negara untuk perlawanan terhadap pengemplang pajak, transparansi serta pertukaran informasi sesama negara. Akan tetapi nama yang tercantum dalam laporan tidak bisa dikatakan pasti bersalah.

Begitu juga halnya dengan daftar yang muncul dalam Panama Papers. Pihak otoritas pajak masing-masing negara yang kemudian bisa membuktikan benar atau salah.

"Belum bisa (dikatakan salah), sampai ada bukti memang melanggar aturan pajak," ungkapnya, Rabu (6/4).

Otoritas pajak bisa menjadi ini sebagai data acuan. Selanjutnya adalah permintaan klarifikasi dari wajib pajak, baik dari skema bisnis yang dijalankan hingga transaksi keuangan maupun aset. Menurutnya dari hal tersebut dapat diketahui motivasi dari wajib pajak.

"Untuk menentukan motivasi pajak atau bisnis tetap berdasarkan aturan pajak yang ada. Jadi dikatakan melanggar atau tidak melanggar tetap dikaitkan dengan aturan pajak mana yang dilanggar," jelas Darussalam.

Persoalan untuk Indonesia sendiri, sampai dengan sekarang belum ada aturan pajak yang terkait dengan GAAR (General Anti Avoidance Rules). Aturan ini mencakup perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak beserta promotornya. Promotor yang dimaksud adalah bank dan konsultan hukum.

"Jadi memang penting utk segera membuat aturan tentang GAAR sebagai dasar untuk apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya. 

Ini Nama dan Perusahaannya  
The Panama Papers menyebut 899 orang dan perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di beberapa kawasan surga pajak. Dari jumlah itu, 803 berupa nama pemegang saham, 10 perusahaan, 28 perusahaan yang diciptakan, dan 58 nama pihak terkait.

Panama Papers berbeda dengan Offshore Leaks. Dalam dokumen Offshore Leaks yang rampai pada 2013, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan. Dokumen Panama bocor dari kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.

Sedangkan data Offshore Leaks berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Walau begitu, baik Offshore Leaks maupun Panama Papers dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.

Dalam Panama Papers, nama yang disebut di antaranya pengusaha minyak Riza Chalid dan buron Kejaksaan Agung, Joko S. Tjandra. Berikut ini beberapa nama dalam Panama Papers selain mereka.

Garibaldi “Boy” Thohir (Adaro): Harold Heights Group Ltd
"Ini hal lumrah. Saat memiliki klub bola, saya pakai SPV (self-load prepaid venture/perusahaan khusus) di luar negeri, jadi otomatis nama saya terpublikasi."

Sandiaga Uno (Saratoga, Recapital): Aldia Enterprises, Attica Finance Ltd, dan Ocean Blue Global Holdings Ltd (melalui Saratoga Equity Partners)
"Saya memang punya rencana membuka semuanya, karena saya sekarang dalam proses mencalonkan diri menjadi pejabat publik.”

Fransiscus Welirang (Indofood): Azzorine Ltd (melalui BOS Trust Company Ltd)
“Iya, benar, itu perusahaan saya. Perusahaan satu dolar."

Airlangga Hartanto (Politikus Partai Golongan Karya): Buckley Development Corporation
"Buckley? Buckley, saya belum tahu. Nanti saya cek dulu. (Cfg)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel