-->

Polisi Masih Kejar Pemilik Amunisi Keponakan dari Terduga Bandar Ganja

SAPA (TIMIKA) – Hingga kini jajaraan Polres Mimika masih melakukan pengejaran terhadap “B” yang diduga sebagai pemilik dari 22 butir amunisi aktif yang ditemukan petugas saat penggeledahan bandar ganja pada salah satu rumah dinas yang berada dibelakang kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Pemilik ganja sudah tertangkap, sedangkan pemilik amunisi masih buron. Pemilik amunisi masih kita cari,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mimika, AKP Najamuddin saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).

Ia menyatakan pemilik barang bukti berupa 22 butir amunisi aktif dengan kaliber 5,56 mm 5 TC, masih dalam pengejaran.  Pasalnya, menurut keterangan dari terduga pemilik barang bukti narkoba jenis ganja yang berinisial “A” (32) dan “I” (26) dan sudah diamankan terlebih dahulu, mengakui bahwa ponakannya yang berinisial “B” adalah pemilik amunisi tersebut.

Sebelumnya, pada saat penggeladahan rumah dinas nomor 17, petugas juga menggeledah salah satu kamar yang berada pada posisi paling belakang rumah dinas, yang mana diduga kamar tersebut ditempati oleh “B”. Dikamar itulah petugas menemukan amunisi aktif, terpisah dengan penemuan barang bukti ganja yang ditemukan petugas dibelakang rumah dinas.

“Diduga pemilik amunisi adalah yang menempati kamar tersebut,” jelas Najamuddin.

Najamuddin menyatakan, tim penyidik satuan narkoba saat ini telah ke Makassar guna melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap barang bukti berupa 20 paket ganja dengan beragam ukuran paket, yang total beratnya mencapai 49,22 gram atau setara setengah kilogram.

“Anggota saya berangkat ke labfor di Makassar, tapi barang bukti sudah kita cek awal dengan alat kita yang ada, bahwa barang yang diduga ganja adalah daun ganja kering,” ungkapnya.

Semantara itu terkait dengan nasib terduga pemilik barang bukti ganja, direncanakan Sabtu (9/4) atau Minggu (10/4) akan diketahui perubahan statusnya, entah sebagai tersangka atau sebaliknya.

“Waktu dua hari ini untuk mantapkan lagi alat bukti yang lain,” ujarnya. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel