-->

Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja dari Rumah Dinas Dispenda

Barang bukti Puluhan Paket Ganja dari Rumah Dinas Dispenda / SAPA SALDI
SAPA (TIMIKA) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, kali ini yang ditangkap adalah seorang pemasok sekaligus pengedar barang haram tersebut. Ironisnya, pelakunya ditangkap disalah satu rumah dinas, belakang Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jalan Yos Sudarso, Sempan - Timika.

Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso kepada Salam Papua membenarkan bahwa, pihaknya melalui Satnarkoba kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja itu. Pengungkapan dilakukan, Senin (4/4) sekitar pukul 16.00 WIT.

“Memang betul, ada penangkapan ganja kemarin. Saya tekankan kepada masyarakat, kita sudah cium arus pergerakan narkoba yang ada disini (Timika). Nanti, suatu saat kalau mereka tidak berhenti menggunakan atau pasok narkoba, pasti akan kita sikat,” jelas Kapolres, Rabu (6/4) di Mapolres Mimika.

Meski tidak dijelaskan mengapa baru bisa diungkap kepolisian hari Rabu kemarin, dalam pengungkapan ini diketahui ada dua orang warga, yang satu berinisial A (32) yang diduga kuat sebagai pemasok sekaligus pengedar ganja. Sedangkan seorang lainnya berinisial  I  (26) dan merupakan istri dari A, yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu di Timika.

Lebih detailnya, dijelaskan Kepala Satnarkoba, AKP Najamuddin bahwa, pelaku telah diincar dan diikuti petugas jauh hari sebelumnya. Saat pengincaran berlangsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), saat itu ada yang membeli, akhirnya petugas masuk dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, petugas menggeledah isi ruangan hingga kamar paling belakang. Pada kamar yang digeledah ditemukan sisa-sisa lintingan ganja bekas pakai. Cukup lama proses penggeledahan dilakukan, akhirnya petugas menemukan barang bukti yang terlebih dahulu dibuang pelaku ke bagian belakang rumah.

“Cukup lama kita geledah, ternyata barang itu sudah dieksekusi, dibuang ke belakang rumah. Barang bukti ganja ini lumayan banyak dan sudah dipaket semua,” kata Najamuddin.

Barang bukti yang ditemukan petugas di belakang rumah dinas nomor 17 ini terdiri dari 15 bungkus plastik bening berisi ganja dengan ukuran sedang, dua bungkus plastik bening berisi ganja dengan ukuran besar, dan tiga bungkus plastik bening berisikan ganja berukuran kecil. Termasuk dua buah korek api, sebuah pipet (alat hisap), dan sebuah alat hisap sabu-sabu atau yang biasa disebut bong.

“Setelah kita temukan dan dalami barang ini, akhirnya kepemilikan barang ini diakui oleh saudara A dan istrinya I. Mereka beralamatnya di Jalan Yos Sudarso Nomor 17 itu dan mereka tinggal di rumah dinas itu,” jelas Kasat Najamuddin.

Pelaku dikatakan, sudah sejak lama menjadi incaran petugas. Namun sempat terputus. Selanjutnya, sebulan belakangan, pelaku kembali diincar karena terlihat aktifitas yang diduga peredaran ganja di lokasi TKP terbilang ramai. Bahkan hampir setiap hari ada aktifitas tersebut.

“Kita ikuti lagi mulai sebulan terkahir dan ternyata memang disitu cukup ramai, hampir tiap hari orang datang beli. Kalau  I  ini mengetahui, malahan dia ikut membantu menyembunyikan itu di belakang rumah,” terang Kasat Najamuddin.

Barang bukti, selanjutnya direncanakan akan dibawa petugas untuk diperiksa pada laboratorium forensik (labfor) Makassar, Jumat (8/4). Total barang bukti ganja, setelah ditimbang petugas ada seberat 49,22 gram atau sekitar setengah kilogram.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan menjemput barang sendiri di Jayapura untuk dibawa ke Timika. Diedarkan bersama komunitas bergaulnya sendiri, kemudian ke orang-orang tertentu. Satu paket dijual bervariasi, pakel kecil sekitar Rp250 ribu, ada yang Rp500 ribu kemudian Rp1 juta,” jelasnya.

Sementara itu, terkait jaringan pengedar lainnya yang diduga mengambil barang dari pelaku untuk diedarkan, sementara terus dilakukan pendalaman untuk mengetahuinya. Barang bukti diketahui, diambil pelaku dari Argapura, Jayapura. Barang haram itu berasal dari negara tetangga, PNG. Aktifitas peredaran ganja yang dilakukan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah dilakukan hampir dua tahun terakhir. Kedua pelaku diancam dengan pasal berlapir, yakni pasal 111 ayat 1, pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun keatas. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel