Absen Sampai Dua Tahun Gaji Tetap Jalan
pada tanggal
Thursday, April 7, 2016
SAPA (TIMIKA) - Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, sering kali menjadi sorotan. Meskipun telah memberlakukan absensi elektronik, namun hasilnya belum menunjukkan perubahan. Bahkan diketahui, ada oknum PNS yang tidak masuk (absen,red) selama dua tahun, namun gaji tetap berjalan atau masuk.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika, Abraham Kateyau, saat ditemui Salam Papua di Kantor Pusat Pemerintahan, Rabu (6/4) mengakui, absen elektronik tidak efektif. Ini karena, absensi elektronik ini hanya aktif pada saat pagi hari, namun pada saat atau setelah apel sore jumlah pegawai berkurang.
“Pegawai biasanya kurang mengikuti apel sore, karena banyak yang sudah check-log (me) atau absensi duluan. Walaupun kami belum melakukan rekap data, tapi secara kasat mata pada apel sore sangat berkurang dibandingkan apel pagi,” tutur Abraham.
Ia menambahkan, penerapan absensi elektronik ini bertujuan untuk menghindari adanya titipan absensi dari pegawai yang lain. Namun pelaksanaan absensi elektronik ini dinilai kurang membantu atau tidak efektif, untuk melihat atau memantau kehadiran pegawai. Dimana aturan masuknya pegawai negeri sipil, yakni masuk pukul 08.00 WIT dan pulangnya pukul 15.00 WIT. Tetapi yang terjadi saat apel sore pegawai berkurang.
“Ini akan terlihat jelas kalau sudah direkap. Baik pegawai yang masuk atau pulangnya tidak sesuai dengan aturannya. Dan hasil dari rekapan tersebut, akan dilaporkan kepada pimpinan SKPD masing-masing untuk di evaluasi,” jelas Abraham.
Ia menambahkan, dalam masalah kedisiplinan pegawai ini, selama ini belum ada tindakan yang nyata. Dalam arti belum ada sanksi tegas yang diterapkan di daerah ini, maka kedisiplinan PNS masih menjadi sorotan. Karenanya membutuhkan peraturan bupati (Perbup), yang mengatur tentang sanksi tegas kepada pegawai jika tidak disiplin. Dan karena belum ada sanksi yang tegas, ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk sampai dua tahun, tetapi gajinya masuk terus.
“ Untuk usulan Perbup ini, kami belum usulkan ke Bagian Hukum, tetapi draftnya sudah kami siapkan harus koordinasikan dulu kepada pimpinan,” tutur Abraham.
Sementara Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang,SE,M.Si saat diwawancarai di Sentra Pemerintahan mengatakan, semua kembali kepada PNS sendiri. Kalau mereka memang betul-betul merasa memiliki tanggungjawab atas pekerjaan mereka, maka apa pun bentuk absennya tidak jadi masalah.
“ Yang harus dilakukan pertama adalah membentuk karakter dari para pegawai terlebih dahulu. Karena yang penting adalah tingkat kesadaraan dan tanggung jawab moral kita bersama,” tutur Bassang.
Menurutnya, meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut merupakan, tanggung jawab setiap SKPD. Kalau Pimpinan SKPD yang betul-betul ada keseriusan pasti pegawainya disiplin. Karena itu, pihaknya menghimbau, kepada semua pimpinan SKPD untuk lebih melakukan pendekatan lagi kepada pegawainya. Serta bisa mengkoordinasikan setiap stafnya, agar merasa memiliki tanggung jawab atas pekerjaan mereka masing-masing.
“ Kalau kita bicara sanksi disiplin pegawai itu sudah ada aturan secara jelas dari ASN jadi pegawai harus sadar diri akan hal itu,” tutup Bassang. (Ervi Ruban)
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika, Abraham Kateyau, saat ditemui Salam Papua di Kantor Pusat Pemerintahan, Rabu (6/4) mengakui, absen elektronik tidak efektif. Ini karena, absensi elektronik ini hanya aktif pada saat pagi hari, namun pada saat atau setelah apel sore jumlah pegawai berkurang.
“Pegawai biasanya kurang mengikuti apel sore, karena banyak yang sudah check-log (me) atau absensi duluan. Walaupun kami belum melakukan rekap data, tapi secara kasat mata pada apel sore sangat berkurang dibandingkan apel pagi,” tutur Abraham.
Ia menambahkan, penerapan absensi elektronik ini bertujuan untuk menghindari adanya titipan absensi dari pegawai yang lain. Namun pelaksanaan absensi elektronik ini dinilai kurang membantu atau tidak efektif, untuk melihat atau memantau kehadiran pegawai. Dimana aturan masuknya pegawai negeri sipil, yakni masuk pukul 08.00 WIT dan pulangnya pukul 15.00 WIT. Tetapi yang terjadi saat apel sore pegawai berkurang.
“Ini akan terlihat jelas kalau sudah direkap. Baik pegawai yang masuk atau pulangnya tidak sesuai dengan aturannya. Dan hasil dari rekapan tersebut, akan dilaporkan kepada pimpinan SKPD masing-masing untuk di evaluasi,” jelas Abraham.
Ia menambahkan, dalam masalah kedisiplinan pegawai ini, selama ini belum ada tindakan yang nyata. Dalam arti belum ada sanksi tegas yang diterapkan di daerah ini, maka kedisiplinan PNS masih menjadi sorotan. Karenanya membutuhkan peraturan bupati (Perbup), yang mengatur tentang sanksi tegas kepada pegawai jika tidak disiplin. Dan karena belum ada sanksi yang tegas, ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk sampai dua tahun, tetapi gajinya masuk terus.
“ Untuk usulan Perbup ini, kami belum usulkan ke Bagian Hukum, tetapi draftnya sudah kami siapkan harus koordinasikan dulu kepada pimpinan,” tutur Abraham.
Sementara Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang,SE,M.Si saat diwawancarai di Sentra Pemerintahan mengatakan, semua kembali kepada PNS sendiri. Kalau mereka memang betul-betul merasa memiliki tanggungjawab atas pekerjaan mereka, maka apa pun bentuk absennya tidak jadi masalah.
“ Yang harus dilakukan pertama adalah membentuk karakter dari para pegawai terlebih dahulu. Karena yang penting adalah tingkat kesadaraan dan tanggung jawab moral kita bersama,” tutur Bassang.
Menurutnya, meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut merupakan, tanggung jawab setiap SKPD. Kalau Pimpinan SKPD yang betul-betul ada keseriusan pasti pegawainya disiplin. Karena itu, pihaknya menghimbau, kepada semua pimpinan SKPD untuk lebih melakukan pendekatan lagi kepada pegawainya. Serta bisa mengkoordinasikan setiap stafnya, agar merasa memiliki tanggung jawab atas pekerjaan mereka masing-masing.
“ Kalau kita bicara sanksi disiplin pegawai itu sudah ada aturan secara jelas dari ASN jadi pegawai harus sadar diri akan hal itu,” tutup Bassang. (Ervi Ruban)