Mimika Siap Bebas Miras
pada tanggal
Saturday, April 2, 2016
SAPA (TIMIKA) – Pasca penandatangangan pakta integritas pelarangan peredaran minuman beralkohol (minhol atau miras-red) yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), yang diikuti 29 kabupaten/ kota se-Papua pada 30 Maret lalu, maka Kabupaten Mimika siap bebas dari minuman haram tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Ausilius You, S.Pd.,MM mengatakan, guna menindaklanjuti pakta integritas tersebut maka, akan dilakukan pertemuan antara Muspida dan tokoh masyarakat dalam waktu dekat ini.
“Pakta integritas tersebut guna menekan angka kriminalitas. Dalam waktu dekat diadakan pertemuan maka, realisasinya akan diperkuat oleh Satpol PP,” kata You saat ditemui Salam Papua usai pembukaan Musrenbangda di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (1/4).
Menurut You, tempat penjualan miras ini memang harus di tutup, karena kasus kriminal yang terjadi selama ini di Timika akibat miras. “Diharapkan dengan adanya peraturan resmi ini maka, semua stakeholder harus mendukung hal itu untuk kepentingan masyarakat Mimika, dan juga agar visi misi bupati yang menjadikan Mimika aman, damai dan sejahtera dapat terwujud,” kata You.
Sementara itu, Wakil Bupati Yohanis Bassang, SE.,M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memfungsikan Satuan Tugas (Satgas) Anti Miras untuk melaksanakan pakta integritas tersebut.
“Pemkab Mimika sejak tahun 2015 lalu telah memiliki Perda Miras, dan kemarin Gubernur telah mengeluarkan Pakta Integritas terkait dengan anti Miras yang nantinya akan di followup oleh Satgas Anti Miras yang telah dibentuk beberapa waktu lalu,” kata Bassang ditemui di tempat yang sama.
Bassang akui, hampir semua kasus kriminal yang terjadi berawal dari Miras. “Dengan dikeluarkan Perda Miras nantinya bisa mengurangi permasalahan yang terjadi di Mimika,” ujar Bassang.
Lanjut Bassang, pakta integritas merupakan kesepakatan bersama dari para Bupati yang ada di Papua beserta Guberbur Papua untuk memberantas peredaran miras di Papua, sehingga perlu dibentuk Satgas untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Jadi kita telah sepakat dengan Gubernur dan harus dibentuk satu Satgas yang akan menindaklanjuti pakta integritas itu,” tutur Bassang.
Akan tetapi Bassang mengatakan bahwa, walaupun dibentuk Satgas Anti Miras, namun penerapan di lapangan harus sesuai dengan pakta integritas tersebut. “Biar ada Satgas tapi tidak ada yang implementasi di lapangan juga sama saja. Jadi ,nanti kita perkuat di kita punya Satgas Anti Miras. Kita panggil semua orang-orang yang terlibat itu untuk bisa lebih memperkuat pakta integrasi yang di tandatangani di Jayapura,” kata Bassang.
Untuk itu Bassang mengharapkan, kepada Satgas Anti Miras dan para pengusaha agar bisa membantu pemerintah dalam mensukseskan kesepakatan tersebut, serta membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menaati Perda yang ada.
“Kita harapkan pengusaha miras membantu pemerintah dalam rangka mensukseskan pembangunan ini, dan tentu menaati peraturan yang ada termasuk perda-perda,” tutur Bassang. (Ervi Ruban/Ricky Lodar)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Ausilius You, S.Pd.,MM mengatakan, guna menindaklanjuti pakta integritas tersebut maka, akan dilakukan pertemuan antara Muspida dan tokoh masyarakat dalam waktu dekat ini.
“Pakta integritas tersebut guna menekan angka kriminalitas. Dalam waktu dekat diadakan pertemuan maka, realisasinya akan diperkuat oleh Satpol PP,” kata You saat ditemui Salam Papua usai pembukaan Musrenbangda di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (1/4).
Menurut You, tempat penjualan miras ini memang harus di tutup, karena kasus kriminal yang terjadi selama ini di Timika akibat miras. “Diharapkan dengan adanya peraturan resmi ini maka, semua stakeholder harus mendukung hal itu untuk kepentingan masyarakat Mimika, dan juga agar visi misi bupati yang menjadikan Mimika aman, damai dan sejahtera dapat terwujud,” kata You.
Sementara itu, Wakil Bupati Yohanis Bassang, SE.,M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memfungsikan Satuan Tugas (Satgas) Anti Miras untuk melaksanakan pakta integritas tersebut.
“Pemkab Mimika sejak tahun 2015 lalu telah memiliki Perda Miras, dan kemarin Gubernur telah mengeluarkan Pakta Integritas terkait dengan anti Miras yang nantinya akan di followup oleh Satgas Anti Miras yang telah dibentuk beberapa waktu lalu,” kata Bassang ditemui di tempat yang sama.
Bassang akui, hampir semua kasus kriminal yang terjadi berawal dari Miras. “Dengan dikeluarkan Perda Miras nantinya bisa mengurangi permasalahan yang terjadi di Mimika,” ujar Bassang.
Lanjut Bassang, pakta integritas merupakan kesepakatan bersama dari para Bupati yang ada di Papua beserta Guberbur Papua untuk memberantas peredaran miras di Papua, sehingga perlu dibentuk Satgas untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Jadi kita telah sepakat dengan Gubernur dan harus dibentuk satu Satgas yang akan menindaklanjuti pakta integritas itu,” tutur Bassang.
Akan tetapi Bassang mengatakan bahwa, walaupun dibentuk Satgas Anti Miras, namun penerapan di lapangan harus sesuai dengan pakta integritas tersebut. “Biar ada Satgas tapi tidak ada yang implementasi di lapangan juga sama saja. Jadi ,nanti kita perkuat di kita punya Satgas Anti Miras. Kita panggil semua orang-orang yang terlibat itu untuk bisa lebih memperkuat pakta integrasi yang di tandatangani di Jayapura,” kata Bassang.
Untuk itu Bassang mengharapkan, kepada Satgas Anti Miras dan para pengusaha agar bisa membantu pemerintah dalam mensukseskan kesepakatan tersebut, serta membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menaati Perda yang ada.
“Kita harapkan pengusaha miras membantu pemerintah dalam rangka mensukseskan pembangunan ini, dan tentu menaati peraturan yang ada termasuk perda-perda,” tutur Bassang. (Ervi Ruban/Ricky Lodar)