Kepsek SDN IV Kwamki Dianiaya Saat Rapat
pada tanggal
Saturday, April 2, 2016
![]() |
Kepsek SDN IV Kwamki yang dianiaya saat diungsikan ke Polsek Miru / SAPA SALDI |
Penganiayaan ini terjadi saat berlangsungnya pertemuan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) serta komite sekolah membahas terkait empat murid yang tidak dapat mengikuti ujian nasional.
Ironisnya, saat penganiayaan itu terjadi, Kadispendasbud Nilus Leisubun yang mencoba merelai tindakan tersebut justru ikut menjadi korban.
Usai penganiayaan tersebut, Kadispedasbud mengatar korban ke Polsek Mimika Baru guna melaporkan kasus ini agar ditindaklanjuti. Selanjutnya, korban kembali diantar oleh Kadispendasbud untuk berobat ke RSUD Mimika.
Saat itu juga korban bersama saksi belum bisa diambil keterangnnya, namun sejumlah guru yang tidak ingin identitasnya dipublikasi menjelaskan bahwa, diduga penganiayaan ini terjadi selain ingin menerapkan aturan baru dalam dunia pendidikan oleh kepala sekolah yang baru, juga berhubungan dengan pergantian kepala sekolah lama dengan kepala sekolah yang baru.
Sebelumnya, korban juga sempat melaporkan tindakan pengancaman ke Polsek Miru, dan ternyata pengancaman itu terbukti, korban dianiaya oleh oknum yang diduga telah mengancam korban sebelumnya.
Sementara itu Kapolsek Miru, Kompol I Gede Putra melalui Waka Polsek Miru, Iptu A Dahlan, saat dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, belum sepenuhnya mengetahui kejadian yang sebenarnya. Namun berdasarkan informasi sekilas dari sejumlah saksi, dalam hal ini guru-guru yang mendatangi Polsek Miru, menerangkan bahwa terjadinya penganiayaan ada kaitannya dengan ujian.
“Ini terkait dengan masalah ikut ujian kalau tidak salah, jadi ada akselerasi percepatan naik kelas, ini informasi yang saya terima dan saya belum klarifikasi kebenarannya, itu informasi yang sekilas saya dapat. Jadi mereka (orang tua murid-red) ingin anaknya bisa ikut ujian, tapi kemungkinan belum ter-input datanya untuk mereka bisa ikut ujian,” jelas Dahlan di Poslek Miru.
Untuk tindaklanjut terhadap kasus ini, Polsek Miru telah melakukan pencarian terhadap oknum orang tua murid yang diduga melakukan pengaiayaan itu, namun pada saat petugas tiba di sekolah, yang bersangkutan tidak ada, akhirnya petugas kembali.
“Proses selanjutnya kita upayakan untuk yang bersangkutan kita cari. Persangkaan kita pasal 170, jadi guru ini dikeroyok, cuma ada yang lain ini mabuk kemudian ikut dan turut melakukan. Ini berkaitan dengan LP pertama yaitu pengancaman, sekarang inikan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sampai robek-robek,” katanya.
Seseorang yang belum diketahui identitasnya sempat diamankan petugas dari tempat kejadian perkara (TKP), dan kondisinya dalam keadaan mabuk. Yang bersangkutan saat ini mendekam diruang tahanan Polsek Miru, karena diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap kepala sekolah, hal ini berdasarkan pengakuan para guru bahwa yang bersangkutan juga ikut menganiaya korban. (Saldi Hermanto)